Kisah Pilu Mbah Mujiran, Kakek Renta yang Ditahan karena Karet Demi Susu Cucu

4 hours ago 3

Liputan6.com, Lampung - Langkah Mbah Mujiran terlihat pelan saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, Rabu (20/5/2026). Di usianya yang telah menginjak 74 tahun, tubuh renta itu kini harus duduk di kursi pesakitan dalam kasus dugaan penggelapan getah karet milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I.

Sidang lanjutan yang digelar di Ruang Bagir Manan sejatinya menjadi harapan baru bagi Mbah Mujiran. Agenda mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) diharapkan bisa membuka jalan damai agar sang kakek segera pulang dari tahanan.

Namun harapan itu kembali menggantung. Majelis hakim yang dipimpin Fredy Tanada akhirnya menunda sidang hingga 3 Juni 2026 lantaran belum ada kepastian dari pihak PTPN I terkait penyelesaian damai.

"Jadi sidang kita tunda di hari Rabu tanggal 3 Juni 2026. Mudah-mudahan sudah ada solusi jalan keluarnya," kata Fredy sambil mengetuk palu sidang.

Di ruang sidang, suasana sempat hening. Sejumlah pengunjung memperhatikan sosok Mbah Mujiran yang duduk lemah di kursi terdakwa. Wajahnya terlihat pucat. Sesekali ia memegangi kaki yang mulai membengkak akibat penyakit asam urat yang dideritanya selama menjalani penahanan.

Kuasa hukum Mbah Mujiran, Arif Hidayatulloh mengatakan kondisi kesehatan kliennya terus menurun sejak berada di rumah tahanan. "Kakinya mulai bengkak karena asam urat. Faktor usia dan tidur di rutan membuat kondisinya menurun," ujar Arif dikonfirmasi, Kamis (21/5/2026).

Menurut Arif, pihaknya telah berupaya maksimal agar perkara tersebut diselesaikan lewat restorative justice. Surat permohonan damai pun telah dilayangkan kepada PTPN I.

Namun hingga kini, keputusan belum juga keluar.

"Kami bingung karena respon dari PTPN lambat, padahal proses hukum terus berjalan," katanya.

Kasus yang menjerat Mbah Mujiran bermula pada Februari 2026. Saat itu, ia bekerja sebagai penyadap karet di areal PTPN I Regional VII Kebun Bergen Afdeling I, Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.

Dalam dakwaan, Mbah Mujiran disebut menyembunyikan getah karet hasil sadapan ke semak-semak di area perkebunan. Getah itu kemudian hendak dijual dengan bantuan rekannya, Nur Wahid.

Saat Nur Wahid mengambil dua karung getah karet menggunakan sepeda motor pada dini hari, ia tertangkap petugas keamanan kebun.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan delapan karung getah karet lain yang disembunyikan di area perkebunan. Namun Mbah Mujiran hanya mengakui dua karung yang hendak dijual. PTPN I mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp8,8 juta akibat hilangnya 10 karung getah karet dengan total berat sekitar 550 kilogram.

Di balik perkara itu, muncul kisah pilu yang menyentuh banyak pihak.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner