Miris Siswi di Sukabumi Diperkosa 4 Pria, 2 Pelaku Masih di Bawah Umur

16 hours ago 5

Liputan6.com, Sukabumi - Seorang siswi berusia 16 tahun, warga Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, menjadi korban rudapaksa bergilir oleh empat pria. Mirisnya, dua di antara pelaku tersebut diketahui masih berstatus anak di bawah umur atau remaja.

Aksi keji ini terungkap setelah video kejadian tersebut tersebar di lingkungan sekolah korban pada Januari 2026. 

Pihak kepolisian telah mengamankan para tersangka, yakni YS (26), M (21), serta dua pelaku anak berkonflik dengan hukum (ABH) berusia 16 dan 15 tahun.

"Empat terduga pelaku sudah diamankan. Dua dewasa berinisial YS (26 tahun) dan M (21 tahun), serta dua Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) berinisial AR (16 tahun) dan W (15 tahun). TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah Desa Buniasih, Tegalbuleud," ujar Hartono pada Selasa (3/2/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian memilukan ini bermula pada Desember 2025 saat korban dijemput oleh AR dengan alasan melihat matahari terbenam. 

Namun, korban justru dibawa ke rumah tersangka YS di mana para pelaku lainnya sudah menunggu. Di sana, korban dipaksa meminum cairan yang membuatnya kehilangan kesadaran.

"Di rumah itu korban diberi minuman energi yang diduga telah dicampur minuman keras," jelas Hartono.

Dalam kondisi tidak berdaya, para pelaku secara bergantian melakukan aksi bejatnya. Kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban menerima kiriman video melalui pesan singkat dan pihak sekolah mencium adanya penyebaran rekaman tersebut.

"Korban mengakui kejadian itu kepada gurunya. Pihak sekolah langsung memanggil orang tua korban dan mendampingi untuk membuat laporan resmi ke kepolisian," kata Hartono.

Atas perbuatannya, kini keempat pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 473 Ayat (4) UU RI No 1 Tahun 2026 dan Pasal 414 serta 415 UU KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang berat. 

Polisi menegaskan bahwa keterlibatan pelaku di bawah umur tidak akan menghentikan langkah hukum.

"Proses hukum berjalan, untuk pelaku anak tentu kita gunakan sistem peradilan anak, namun proses pidana tetap lanjut," terang dia.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner