Hanura Buka Suara Usai Kadernya di DPRD Kupang Ditahan Terkait KDRT dan Penelantaran

5 days ago 16

Liputan6.com, Kupang - DPC Partai Hanura Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya angkat bicara terkait kadernya, Mokrianus Imanuel Lay, anggota DPRD Kota Kupang yang kini ditahan jaksa atas dugaan KDRT dan penelantaran. Mokrianus ditahan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan tahap II dari penyidik Polda NTT pada Rabu (28/1/2026).

Ketua DPC Hanura Kota Kupang, Indra Wahyudi Erwin Gah, mengaku meski kadernya itu sudah ditahan, namun partai belum memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) karena masih menunggu arahan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura NTT.

“Kami dari DPC Hanura Kota Kupang masih berkoordinasi dengan Hanura Provinsi. Tinggal bagaimana provinsi mengambil sikap ke DPP,” kata Erwin, Kamis (29/1/2026).

Meski kadernya telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum, DPC Hanura memilih menahan diri. Dalih yang digunakan adalah mekanisme organisasi dan hierarki partai.

“Tidak serta-merta kita langsung ambil sikap PAW,” ujarnya.

Sikap ini menjadi paradoks. Pasalnya, Erwin sendiri mengakui bahwa secara normatif, aturan internal partai sebenarnya telah membuka ruang bahkan mewajibkan tindakan tegas terhadap kader yang tersangkut perkara hukum.

“Kalau ikut aturan, sebenarnya organisasi sudah harus mengambil langkah tegas,” katanya.

Hormati Proses Hukum

Hanura taat pada AD/ART dan regulasi KPU, sembari menunggu apakah PAW bisa dilakukan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Padahal, secara prosedural, pengusulan PAW justru berada di tangan DPC Hanura Kota Kupang.

Artinya, kewenangan awal untuk menggerakkan proses PAW sepenuhnya ada di tingkat cabang, bukan menunggu instruksi dari atas.

“Yang mengusulkan PAW itu DPC ke provinsi,” aku Erwin.

Kuasa hukum Mokrianus Lay, Rian Kapitan mengatakan, menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap kliennya.

“Kami sangat menghormati seluruh proses hukum kepada klien kami,” ujar Rian.

Dia mengaku akan mengajukan penangguhan penahanan kepada kejaksaan.

Dijerat Pasal Berlapis

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana mengatakan, berkas perkara anggota DPRD Kota Kupang aktif periode 2024-2029 ini lengkap sejak Rabu, 21 Januari 2026.

Mokrianus dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

Dalam berkas perkara tersebut, Mokrianus Lay didakwa dengan dua pasal. Pada dakwaan pertama, dia dijerat Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara pada dakwaan kedua, Mokrianus Lay dijerat Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner