Modal Pistol Mainan, Lansia Mengaku Intel Geledah Paksa dan Rampas Uang Pemudik

4 hours ago 2

Liputan6.com, Banyuwangi - Nasib apes menimpa Rifki Aldiansyah (17), seorang pemudik asal Asembagus, Situbondo. Niat hati ingin melepas lelah di tengah perjalanan, ia justru menjadi korban aksi premanisme bermodus intel kepolisian gadungan di area Masjid Nurul Huda, Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi.

​Pelaku adalah Daroji (61), seorang kakek asal Glenmore, Banyuwangi. Kini, sang 'Intel Palsu' tersebut harus mendekam di sel tahanan setelah diringkus Unit Reskrim Polsek Rogojampi.

​Kapolsek Rogojampi, AKP Imron, mengungkapkan bahwa aksi nekat pelaku terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku menghampiri korban yang sedang beristirahat dan langsung melancarkan intimidasi dengan menunjukkan benda menyerupai pistol yang terselip di pinggangnya.

​"Pelaku mengaku sebagai intel polisi dan menuduh korban menyimpan obat-obatan terlarang. Di bawah ancaman pistol yang ternyata hanya mainan plastik, pelaku melakukan penggeledahan paksa," ujar AKP Imron Kamis (2/4/2026).​ Dalam penggeledahan tersebut, pelaku merampas uang tunai milik korban sebesar Rp675.000.

​Tak berhenti di situ, tindakan Daroji tergolong brutal. Setelah menguras uang korban, ia mengusir remaja tersebut sembari mengayunkan batang bambu. Saat korban berusaha menyelamatkan diri, pelaku justru melempar korban dengan batu hingga mengenai punggungnya.

​Untuk membalikkan fakta dan mencegah korban melawan, pelaku bahkan sempat berteriak 'maling' ke arah korban guna memancing perhatian massa di sekitar lokasi.

​Korban yang merasa ada kejanggalan segera melapor ke Mapolsek Rogojampi. Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk membekuk pelaku berdasarkan ciri-ciri yang diberikan korban.

​Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ​satu buah pistol mainan berbahan plastik, ​batang bambu sepanjang satu meter, ​batu yang digunakan untuk melempar korban dan, sisa uang hasil pemerasan sebesar Rp513.000.

​Kepada penyidik, Daroji berdalih nekat melakukan aksi kriminal tersebut karena terhimpit masalah ekonomi. Namun, alasan tersebut tidak membebaskannya dari jeratan hukum.

​"Tersangka saat ini ditahan dan dijerat Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemerasan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegas AKP Imron.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner