Bayi Dijual Rp 25 Juta Bongkar Praktik Perdagangan Anak di Medan, Pintu Tol jadi Titik Transaksi

13 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Tabir gelap praktik perdagangan manusia di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan akhirnya terkuak. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil membongkar sindikat penjualan bayi dalam sebuah operasi tangkap tangan di Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan enam orang tersangka dengan peran yang terorganisir. Mulai dari ibu kandung, perantara, hingga pasangan suami istri yang bertindak sebagai pembeli.

Kronologi Penangkapan

Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, mengungkapkan praktik perdagangan manusia bermula dari laporan masyarakat pada awal Maret 2026.

"Tim Unit IV PPA di bawah pimpinan IPDA Syukur Waruwu menerima informasi mengenai pasutri yang diduga kerap terlibat transaksi jual beli bayi. Kami melakukan pemantauan intensif selama hampir satu bulan," jelas AKP Agus Purnomo, Rabu (1/4/2026).

Puncaknya pada 28 Maret, petugas mencium rencana transaksi bayi perempuan. Polisi kemudian melakukan pembuntutan mulai dari bayi dikeluarkan dari rumah sakit hingga menuju titik temu di kawasan pintu Tol Marelan dan Jalan Veteran Pasar X.

Peran Para Tersangka

Keenam tersangka yang diamankan memiliki peran masing-masing dalam 'bisnis' ilegal ini. ET (44) agen utama penjual bayi (residivis yang sudah dua kali beraksi). SS (55) rekan yang mendampingi ET.

Kemudian M (42) ibu kandung bayi yang tega menjual anaknya. SD (41) perantara yang menghubungkan ibu kandung dengan agen. JG (39) dan SEP, pasangan suami istri yang bertindak sebagai pembeli.

Motif Ekonomi dan Keuntungan Berlipat

Mirisnya, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa bayi tersebut dijadikan komoditas ekonomi. Ibu kandung bayi (M) mengaku menjual darah dagingnya seharga Rp 12 juta karena desakan ekonomi. Namun, di tangan agen (ET), harga bayi tersebut melambung tinggi menjadi Rp25 juta saat ditawarkan kepada pembeli.

"Tersangka ET mengakui ini adalah aksi keduanya. Kami masih mendalami apakah ada jaringan yang lebih luas di balik praktik ini," tegas Kasat Reskrim.

Nasib Sang Bayi

Saat ini, bayi perempuan yang menjadi korban telah dititipkan di RS Pirngadi Medan untuk mendapatkan perawatan dan pengawasan medis yang layak.

Sementara itu, para tersangka terancam hukuman berat sesuai dengan undang-undang perlindungan anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait hak-hak anak di lingkungan mereka.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner