Korupsi Dana Bantuan Erupsi Gunung Ruang, Mantan Pj Bupati Sitaro Dijebloskan ke Penjara

17 hours ago 7

Liputan6.com, Sitaro - Mantan Penjabat Bupati Kepulauan Sitaro berinisial EJO alias Joy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan Dana Siap Pakai (DSP) untuk warga korban erupsi Gunung Ruang. Selain Joy, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

"Untuk (jumlah) tersangka dia akan dinamis sesuai dengan perkembangan dan temuan penyidikan. Hari ini empat tersangka, banyak kok ini. Tapi untuk hari ini empat, jadi ini untuk kasus Gunung Ruang," ujar Kepala Kejati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy kepada wartawan, Selasa malam (31/3/2026).

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Sulut Eri Yudianto mengungkapkan, empat tersangka itu adalah DDK selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, JNS selaku Kepala Pelaksana Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Sitaro, EBO selaku mantan Penjabat Bupati Kepulauan Sitaro, dan DT yang pekerjaannya swasta.

"Telah kita ketahui bahwa penyidikan ini terkait dengan bantuan untuk erupsi Gunung Ruang yang terjadi pada 17 April 2024," ujar Eri.

Dia memaparkan, kasus ini bermula saat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengucurkan biaya atau Dana Siap Pakai (DSP) sebesar Rp35.715.000.000 kepada Pemkab Kepulauan Sitaro. Setelah serangkaian hasil penyidikan, Penyidik Kejati Sulut akhirnya 4 tersangka berdasarkan alat-alat bukti yang sah.

"Termasuk dari hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP Sulut dan Auditor Kejati, besar kerugian Rp22.775.000.000," ujarnya.

Dia mengatakan, proses penyelidikan dan penyidikan kasus itu sidah berlangsung selama 3 bulan. Akhirnya pada, Selasa (31/4/2026), pukul 12.00 Wita, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sulut Zein Yusri Munggaran menambahkan, dari empat tersangka itu, ada satu yang sakit sehingga belum dilakukan penahanan.

"Jadi tiga tersangka ini kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dengan alasa objektif dan subjektif," tutur Zein di Kantor Kejati Sulut, Selasa malam.

Dia mengatakan, alasan objektifnya adalah pidana 5 tahun ke atas. Sedangkan subjektifnya ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti.

Pantauan Liputan6.com di Kantor Kejati Sulut, dari empat tersangka, tiga diantaranya langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng Manado dengan menggunakan mobil tahanan Kejati Sulut. Sedangkan satu tersangka yakni JNS belum ditahan di Rutan Malendeng karena masih dalam kondisi sakit.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner