Berawal dari Pintu Kamar Terkunci, Turis China Jadi Korban Pencabulan Karyawan Hotel

7 hours ago 1

Liputan6.com, Jakarta - Seorang turis asal China berinisial QY (32) menjadi korban pencabulan oleh karyawan hotel berinisial KYP (24) di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, Rabu (25/3/2026) sekira pukul 04.00 WITA.

"Saat itu korban baru kembali dari tempat hiburan malam," kata Direktur Ditreskrimum Polda Bali Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Jumat (27/3/2026).

Kejadian bermula saat korban hendak masuk kamar hotel, namun pintu dalam keadaan terkunci. Korban kemudian menuju front desk untuk meminta bantuan.

Di lokasi tersebut, korban bertemu pelaku yang bertugas sebagai karyawan hotel. Pelaku kemudian membantu korban menuju kamar untuk membuka pintu, namun upaya tersebut tidak berhasil.

"Walaupun pelaku menggunakan beberapa kunci, pintu itu tetap tidak bisa dibuka," imbuh dia.

Pelaku kemudian meminta korban untuk kembali ke front desk guna mengambil kunci lain. Korban sempat menolak dan memilih menunggu di depan kamar, namun pelaku terus membujuk hingga akhirnya korban mengikuti.

Namun sebelum sampai di front desk, tepatnya di area dekat ruang makan hotel, pelaku diduga mulai melancarkan aksinya.

Pelaku membekap korban dari belakang dan menutup mulut korban hingga terjatuh ke lantai. Ia kemudian kembali berusaha menutup mulut korban serta melakukan tindakan cabul dengan menyentuh bagian dada dan pantat korban.

"Pelaku juga berusaha mencium pipi dan bibir korban," tandasnya.

Korban melakukan perlawanan dengan menggigit jari dan menendang dada pelaku hingga terjatuh. Setelah itu, korban berhasil melarikan diri menuju kamar, menggedor pintu hingga temannya membuka, lalu masuk dan mengunci diri.

Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Badung. Tim Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku di kawasan Jalan Raya Uluwatu.

Petugas menemukan sepeda motor milik pelaku terparkir di indekos. Polisi kemudian masuk ke kamar yang berada tepat di depan kendaraan tersebut dan mendapati pelaku sedang beristirahat.

KYP akhirnya ditangkap pada Kamis (26/3/2026) sekira pukul 09.00 WITA. Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Adapun motif pelaku disebut karena tergoda oleh kecantikan korban.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu jumpsuit warna biru dan memeriksa saksi berinisial W.Y.

Pelaku dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya, huruf b secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan (9) tahun," tutupnya.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner