Eksekutor Pencurian Motor di Lampung Diringkus, Asal Usul Senjata Rakitan Terungkap

4 hours ago 1

Liputan6.com, Jakarta - Satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor bersenjata api yang sempat viral usai melepaskan tembakan saat beraksi di Kota Bandar Lampung, akhirnya berhasil diringkus polisi. Pelaku berinisial AY (32) dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena mencoba melawan saat hendak ditangkap. Kapolresta Bandar Lampung, Alfret Jacob Tilukay mengatakan, tersangka AY yang berperan sebagai eksekutor ditangkap di Lampung Timur.

Selain itu, polisi juga mengungkap fakta bahwa senjata api rakitan yang digunakan pelaku ternyata diperoleh dengan cara menyewa. Saat ini, senjata tersebut masih dibawa kabur oleh AG yang masih diburu petugas.

“Pelaku mencoba melawan saat dilakukan penangkapan sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki,” kata Alfret, Jumat (8/5/2026).

Peristiwa itu bermula pada Minggu, 3 April 2026, di parkiran Toko Fantastic Tailor, kawasan Palapa, Tanjung Karang Pusat, kota setempat. Saat itu, AY yang berperan sebagai eksekutor berusaha membawa kabur sepeda motor milik karyawan toko.

Namun aksinya dipergoki korban yang langsung melakukan pengejaran. Dalam pelariannya, AY sempat tertabrak kendaraan hingga terjatuh di lokasi kejadian.

Ketika warga hendak menangkapnya, rekan pelaku berinisial AG yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) datang sambil melepaskan tembakan menggunakan senjata api rakitan ke arah warga.

“Tembakan itu membuat situasi mencekam dan dimanfaatkan kedua pelaku untuk melarikan diri dari kepungan massa sambil membawa motor curian,” jelasnya.

Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan AY di kediamannya di Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.

Dari hasil pemeriksaan, AY diketahui merupakan residivis kasus curanmor yang baru bebas dari penjara pada Februari 2024 lalu.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Alfret.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner