Jejak Kejahatan Eks Kepala Rutan di Lampung Timur, Bantu Bandar Narkoba Kabur hingga TPPU

1 day ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Sukadana, Lampung Timur, Abdul Aziz, menyandang status tersangka dalam kasus dugaan membantu pelarian narapidana bandar narkoba. Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik Satreskrim Polres Lampung Timur sejak tahun 2024. Tak terima, Aziz pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Sukadana untuk menggugat status hukumnya, Senin (2/4/2026) lalu.

Di sisi lain, Aziz juga tengah terseret kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kalimantan Timur dan saat ini masih menjalani proses persidangan di wilayah yang dikenal sebagai Benua Etam tersebut.

“Tersangka mantan Karutan Sukadana saat ini sedang disidangkan di Kalimantan Timur terkait pencucian uang yang berkaitan dengan keterlibatan dalam memfasilitasi peredaran narkoba,” kata Kasatreskrim Polres Lampung Timur AKP Stefanus Boyoh, Sabtu (11/4/2026).

Selain itu, di Lampung Timur, Aziz juga dijerat dalam kasus dugaan kesengajaan membantu tahanan yang merupakan bandar narkoba bernama Bayu Wicaksono melarikan diri dari Lapas Sukadana.

Menurut Stefanus, penetapan tersangka sudah dilakukan sejak tahun lalu. Namun, proses persidangan di Lampung Timur sempat tertunda karena harus mendahulukan perkara yang sedang berjalan di Kalimantan Timur.

“Perkaranya sebenarnya sudah P21, namun belum dilimpahkan untuk disidangkan karena menunggu putusan dari Kalimantan Timur. Saat ini juga menunggu hasil praperadilan,” jelasnya.

Dalam perkara di Lampung Timur, Aziz dijerat dengan Pasal 426 KUHP lama tentang pegawai negeri yang dengan sengaja membantu tahanan melarikan diri. Ia terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Saat ini, Aziz masih menjalani hukuman terkait perkara di Kalimantan Timur sembari menunggu proses hukum lanjutan di Lampung Timur. Terkait langkah hukum yang ditempuh tersangka, pihak kepolisian menyatakan menghormatinya.

“Pengajuan praperadilan oleh tersangka merupakan hak setiap warga negara, dan kami menghormati langkah hukum tersebut,” kata Stefanus.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner