Polisi Kejar Pemasok 96.000 Obat 'Ngefly' Ilegal yang Diamankan BBPOM Makassar

13 hours ago 5

Liputan6.com, Makassar - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan turun tangan menyelidiki kasus penemuan 96.000 tablet obat ilegal jenis Triheksifenidil (THD) yang diungkap Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar. Obat-obatan yang masuk daftar G tersebut diketahui sering disalahgunakan untuk 'Nge-fly'.

Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono, mengatakan pihaknya akan menelusuri lebih jauh jaringan di balik peredaran obat tersebut, termasuk asal barang hingga tujuan distribusinya.

“Ke depan akan kita lakukan pengembangan bersama BPOM. Kita telusuri asalnya dari mana, tujuannya ke mana, dan dipasarkan di mana,” ujar Bayu, Senin (13/4/2026).

Menurutnya, jumlah barang bukti yang mencapai puluhan ribu tablet mengindikasikan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus tersebut.

“Pemasoknya tentu akan kita kejar, karena barang yang diamankan ini jumlahnya cukup banyak,” tegasnya.

Terkait dugaan distribusi ke wilayah Sulawesi Tengah, Bayu menyebut pihaknya masih akan mendalami keterangan tersangka sebelum melakukan langkah lanjutan.

“Nanti kita lakukan interogasi dulu terhadap tersangka, kita perdalam keterangannya. Kalau sudah ada yang pasti, baru kita kembangkan, termasuk kemungkinan ke daerah lain,” jelasnya.

Kepala BBPOM di Makassar, Yosef Dwi Irwan, mengungkapan terbongkarnya kasus ini bermula dari informasi Direktorat Intelijen BPOM terkait pengiriman paket mencurigakan ke wilayah Makassar, pada Selasa, 7 April 2026. Petugas lalu melakukan control delivery hingga paket tiba di sebuah rumah di Kelurahan Maccini Gusun, Kota Makassar.

"Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dua koli paket berisi 96 botol plastik tanpa label, masing-masing berisi 1.000 tablet berwarna putih dengan tanda huruf Y," kata Yosef, Senin (13/4/2026).

Selain mengamankan barang bukti obat-obatan ilegal, Yosef mengaku pihaknya juga merangkap seorang pria berinisial S (58). S bahkan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Sulsel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

"Atas temuan ini, kami telah menetapkan satu orang tersangka berinisial S berusia 58 tahun dan saat ini telah ditahan di Rutan Polda Sulawesi Selatan," kata Yosef.

Lebih jauh, Yosef menjelaskan bahwa dari hasil uji laboratorium, obat ilegal tersebut mengandung Triheksifenidil dengan kadar 4,16 mg per tablet. Padahal normalnya, obat serupa hanya mengandung 2 mg per tablet.

Triheksifenidil sendiri merupakan obat yang bekerja pada sistem saraf pusat dan seharusnya hanya digunakan berdasarkan resep dokter, misalnya untuk pasien Parkinson atau gangguan efek samping obat antipsikotik.

"Penggunaan di luar dosis dapat menyebabkan halusinasi, kebingungan, penurunan kesadaran hingga ketergantungan, bahkan berisiko kematian," ungkap Yosef.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner