13 Tersangka Diamankan, Polisi Masih Buru 14 Tersangka Pemerkosaan

3 hours ago 3

Polres Sampang menangkap satu lagi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Tersangka berinisial W (17) diamankan saat jalan-jalan di kawasan Alun-Alun, Sampang, Madura, Jawa Timur Minggu malam (12/7/2026).

Dengan penangkapan tersebut, jumlah tersangka yang telah diamankan bertambah menjadi 13 orang dari total 27 orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Sementara itu, 14 tersangka lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, tersangka W berhasil diamankan saat petugas melakukan pencarian.

"Tadi malam kita sudah dapatkan satu lagi tersangka yang sudah kita tangkap. Jadi saat ini sudah kita dapatkan 13 orang," kata Hartono, Senin (13/7).

Menurutnya, tersangka yang baru ditangkap berinisial W dan berusia sekitar 17 tahun.

"Inisial W, umurnya sekitar 17 tahun. Tersangkanya ditangkap di alun-alun," ujarnya.

Hartono menegaskan, pihaknya masih memburu 14 tersangka lain yang identitasnya telah diketahui. Mengingat kasus tersebut menjadi perhatian publik, Polres Sampang menjadikannya sebagai salah satu prioritas penanganan.

"Masih ada 14 orang yang kita kejar. Kasus ini betul-betul menjadi perhatian masyarakat sehingga kami prioritaskan penanganannya. Kami membentuk tim khusus yang melibatkan Reskrim, Intelijen, dan fungsi lainnya agar proses pencarian para tersangka bisa dimaksimalkan," ungkapnya.

Dalam proses pengungkapan perkara ini, Polres Sampang juga mendapat dukungan dari Polda Jawa Timur.

"Penanganan kasus ini juga di-backup oleh Polda Jatim," tambah Hartono.

Daftar 13 Tersangka

Ke-13 tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), AP (15), dan W (17).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kapolres mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta meminta para pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri kepada kepolisian.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner