8 Bulan Diburu Polisi, Maling Motor di Tubaba Akhirnya Tertangkap

11 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat menangkap Angga Jaya (30) setelah delapan bulan buron. Ia diciduk di sebuah rumah di Kampung Tegal Rejo I, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, pada Jumat (19/6/2026).

Penangkapan ini terkait kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, yang berujung duel antara pelaku dan pemilik kendaraan.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 06.00 WIB di kawasan Perumahan SLBN Tiyuh Mulya Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tubaba. Saat itu, korban berinisial BPS tengah tertidur di rumahnya.

Korban terbangun setelah mendengar teriakan sang istri yang melihat sepeda motor Honda Beat Street milik mereka dibawa kabur. Pemilik kendaraan kemudian berusaha menggagalkan aksi tersebut.

Duel Pagi di Perumahan SLBN Tiyuh Mulya Jaya

Menurut penyelidikan, upaya korban menghentikan aksi itu berubah menjadi adu fisik dengan salah satu pelaku di lokasi. Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Juherdi Sumandi menjelaskan kronologi singkat kejadian tersebut.

"Korban kemudian langsung mengejar pelaku dan berusaha menggagalkan aksi pencurian tersebut. Kejar-kejaran berubah menjadi perkelahian antara korban dan salah satu pelaku," tuturnya.

Di tengah keributan, Angga Jaya muncul lalu membawa lari motor milik korban. Warga bersama korban berhasil melumpuhkan satu pelaku lainnya yang diketahui bernama Mediyanto, sebelum menyerahkannya kepada polisi. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta.

Penangkapan di Kampung Tegal Rejo I

Identitas Angga Jaya dipastikan sebagai warga Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tubaba. Ia ditangkap Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat di sebuah rumah di Kampung Tegal Rejo I, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. AKP Juherdi Sumandi menyampaikan lokasi dan waktu penangkapan tersebut.

"Pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 19 Juni 2026, di sebuah rumah di Kampung Tegal Rejo I, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang," kata Juherdi, Minggu (21/6/2026).

Namanya sempat masuk daftar pencarian orang hingga penangkapan pada Jumat tersebut. Saat ini, Angga Jaya ditahan di Polres Tulang Bawang Barat dan menjalani proses hukum.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner