Akal Bulus Pria di Pati Gelapkan Uang Perusahaan Rp3,1 Miliar Demi Bayar Utang Judol

7 hours ago 4

Saat pihak PT Soyo Aji Perkasa melalukan penagihan uang hasil penjualan ikan, pelaku berbelit belit dan tak kunjung melunasi tagihan.

Kemudian dalam proses penagihan selanjutnya, ternyata pelaku tidak diketahui keberadaannya. Diduga pelaku kabur dan tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas kelakuan pelaku, akhirnya pihak manajemen PT Soyo Aji Perkasa melaporkan persoalan itu ke polisi.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya, membenarkan adanya pelaporan dari pihak korban perwakilan PT Soyo Aji Perkasa.

Menurut Dika, penyelidikan kasus tersebut dilakukan oleh Unit IV Satreskrim Polresta Pati. Penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 24 September 2025.

"Kasus ini kami tangani berdasarkan laporan korban, yakni terkait dugaan penipuan dan penggelapan transaksi pembelian ikan dengan total kerugian miliaran rupiah," ujar Dika pada Rabu (13/5/2026).

Dalam proses penyidikan, Unit IV Tipidter Satreskrim Polresta Pati telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya WS (28) dan S (32), keduanya warga Juwana, Kabupaten Pati.

Dika menyebut bahwa keterangan para saksi, menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

"Dari hasil penyidikan, seluruh ikan tersebut kemudian dijual kembali oleh tersangka. Dan uang hasil penjualannya, dipergunakan tersangka membayar utang, bermain judi online, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari," papar Dika.

Dalam perkara tersebut, penyidik Polresta Pati menjerat tersangka dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,tentang KUHP subsidair Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan tersangka. Meliputi nota penjualan ikan, bundel form ikan keluar PT. Soyo Aji Perkasa dan catatan/tally milik saksi R.

Barang bukti selanjutnya, yakni print out rekening koran Bank BRI dan BCA sejumlah pihak terkait periode Januari hingga Februari 2025.

Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Sebab pelaku telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar.

"Pelaku juga telah melarikan diri, sampai akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Malang Jawa Timur," terang Dika.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner