Aksi Heroik Polisi Kejar Maling hingga Terjung ke Laut

8 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Aksi kejar-kejaran polisi dan pelaku pencurian handphone berakhir dramatis di kawasan pesisir Teluk Betung Timur, Bandar Lampung. Demi menangkap pelaku berinisial AS, anggota Polsek Teluk Betung Timur bahkan harus menceburkan diri ke laut.

Kapolsek Teluk Betung Timur AKP Dailami mengatakan, peristiwa tersebut terjadi saat petugas sedang melakukan patroli menjelang subuh, Kamis (18/6/2026).

Dalam rekaman video yang diterima Liputan6.com, sejumlah polisi terjun ke laut untuk mengejar seorang pria yang diduga pelaku pencurian handphone.

"Anggota saat itu sedang patroli dan mendengar teriakan warga yang mengejar pelaku pencurian. Petugas kemudian ikut melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan," kata Dailami, Jumat (19/6/2026).

AS bekerja sebagai buruh harian lepas, diduga mencuri dua handphone milik korban HS di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Kota Karang Raya, Kecamatan Teluk Betung Timur, sekira pukul 03.30 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara membuka jendela kamar. Setelah berhasil masuk, AS mengambil dua handphone yang sedang diisi daya, yakni Vivo Y12 warna biru dan Infinix Hot 40 Pro warna hijau toska.

Namun aksinya tepergok korban yang terbangun saat pelaku hendak melarikan diri. Korban langsung berteriak maling dan mengejar pelaku hingga mengundang perhatian warga sekitar.

Saat patroli melintas di Jalan Teluk Bone, petugas Polsek Teluk Betung Timur melihat warga sedang melakukan pengejaran. Polisi kemudian turun tangan membantu pencarian.

Tidak lama kemudian, pelaku ditemukan bersembunyi di kamar mandi salah satu rumah warga. Polisi segera mengamankan AS untuk menghindari amuk massa.

"Meski sempat diamankan, pelaku kembali berupaya melarikan diri saat dibawa keluar melewati jembatan kayu. AS tiba-tiba melompat ke arah laut di samping rumah warga," tuturnya.

Tidak ingin kehilangan buruannya, polisi ikut menceburkan diri ke laut dan kembali menangkap pelaku. Setelah berhasil diamankan, AS dibawa ke Polsek Teluk Betung Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus itu, polisi menyita dua unit handphone hasil curian sebagai barang bukti. Pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner