Berawal Kericuhan di Pasar, Nelayan Seret Ibu Rumah Tangga ke Penginapan

10 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Pelarian AN (30), seorang nelayan asal Batu Mundom, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), akhirnya kandas di tangan Satreskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng). AN diringkus setelah mencuri serta memaksa seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial N (31) masuk ke sebuah kamar penginapan.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah  Iptu Dian AP menuturkan, peristiwa trauma yang menimpa warga Sibuluan Raya ini terjadi pada Senin (11/5/2026) sekira pukul 08.30 WIB. Saat korban sedang berbelanja di Pasar Pandan, Tapteng, pelaku tiba-tiba datang dan langsung merampas kunci sepeda motor korban.

Sempat terjadi perlawanan dan aksi tarik-menarik antara korban dan pelaku. Namun, pelaku berhasil menguasai situasi. Pelaku kemudian membawa paksa korban menggunakan sepeda motor Honda Supra X milik korban sendiri menuju sebuah penginapan di samping Hotel PIA, Jalan P Sidimpuan-Sibolga, Kecamatan Pandan.

Sesampainya di kamar penginapan, niat bejat pelaku makin menjadi. AN memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Beruntung, korban memiliki keberanian untuk menolak keras dan berteriak meminta pertolongan.

Karena mendapat perlawanan sengit, pelaku mengalihkan aksinya dengan merampas ponsel milik korban secara paksa. AN sempat mengancam dan meminta nomor PIN ponsel tersebut, namun korban tetap bungkam.

“Memanfaatkan kelengahan pelaku di tengah situasi yang menekan, korban akhirnya berhasil meloloskan diri dan langsung pulang ke rumah,” kata Dian, Selasa (9/6/2026).

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 1.300.000 dan langsung melaporkan kasusnya ke Polres Tapteng.

Pelarian AN selama hampir sebulan berakhir setelah korban tidak sengaja melihat keberadaan pelaku di daerah Pandan, Kamis (4/6/2026) sekira pukul 23.30 WIB.

Mendapat laporan tersebut, piket fungsi bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng segera meluncur ke lokasi untuk melakukan penyisiran. Meski sempat kehilangan jejak di lokasi awal, petugas tidak menyerah.

Tepat pada Jumat (5/6/2026) sekira pukul 00.10 WIB, polisi melihat pelaku tengah melintas dari arah Sarudik menuju Kota Sibolga. Petugas langsung melakukan pengejaran cepat dan berhasil membekuk pelaku di wilayah Kota Sibolga.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu ponsel korban yang sempat dirampas. Saat ini, nelayan asal Madina tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapteng untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner