Bukan Paspor, Ini Alasan Tiga WNI Gagal Berangkat ke Kamboja

6 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Tiga WNI dicegah keberangkatannya keluar negeri, lantaran dicurigai akan bekerja secara ilegal di Kamboja. Penundaan keberangkatan ini dilakukan di Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta, Rabu (17/6/2026).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana mengungkapkan, pemeriksaan dan penanganan tersebut dilakukan bersama dengan Polres Bandara Soekarno Hatta.

"Ketiga WNI ini merupakan penumpang pesawat Air Asia nomor penerbangan AK354 dengan tujuan Malaysia. Tapi, berdasarkan hasil pemeriksaan, para penumpang semula menyampaikan akan liburan selama satu minggu ke Kamboja," ungkap Galih, Jumat (19/6/2026).

Namun, saat didalami, ditemukan indikasi kalau yang bersangkutan pernah bekerja di Kamboja dan memiliki urusan pekerjaan lagi di negara tersebut. Bahkan, ketiga WNI itu bisa menunjukan izin bekerja atau work permit di Kamboja yang masih aktif sampai Desember 2026.

Tapi, lanjut Galih, mereka tidak bisa menunjukan dokumen persyarakat sebagai pekerja migran Indonesia. Seperti visa kerja, perjanjian kerja, salinan panggilan kerja, dokumen yang telah dilegalisasi oleh perwakilan RI, serta jaminan sosial ketenangakerjaan atau asuransi sesuai ketentuan.

"Penundaan keberangkatan ini merupakan langkah perlindungan WNI sejak awal, bahkan sebelum mereka melintasi perbatasan antar negara. Imigrasi bersama instansi terkait hadir untuk memastikan setiap keberangkatan WNI, khususnya yang terindikasi akan bekerja di luar negeri, memenuhi prosedur dan dokumen yang dipersyaratkan,” ujar Galih.

Galih juga menegaskan, pemeriksaan keimigrasian bukan semata proses administratif, tapi juga instrumen perlindungan. Makanya Imigrasi berkordinasi dengan Kepolisian Bandara Soekarno Hatta, agar pengawasan keberangkatan internasional dapat dilakukan secara lebih kuat lagi.

Dalam kasus tersebut, petugas telah melakukan pemeriksaan, dokumentasi, penyusunan laporan kejadian, serta penundaan terhadap ketiganya. Langkah itu dilakukan mengacu pada Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner