Cerita Mantan Kades di Pati Pilih Kabur Usai Kembalikan Uang Korupsi

2 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Desa Tlogosari Kabupaten Pati berinisial AR benar benar ketakutan usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Rp 805,656 juta. Tinggal di balik jeruji besi yang sempit dan tak bisa bebas beraktivitas, terus membayangi. Alih alih taat hukum dan kooperatif, justru AR memilih kabur. Kenekatan AR ini yang memicu aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menjadikan dia masuk daftar buronan.

Meski sebagian besar kerugian negara telah dikembalikan AR, namun Kejari Pati tetap memproses hukum terhadap tersangka.

"Kami telah melakukan berbagai upaya untuk melacak keberadaan AR (Kades Tlogosari), " ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pati Hari Wibowo, Selasa (7/7/2026).

Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik Kejaksaan, tersangka dugaan korupsi keuangan desa tersebut saat ini tidak lagi berada di Pati.

“Sudah kami lakukan pencarian. Informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan sudah berada di luar Pati,” tutur Hari di Pendapa Kabupaten Pati.

Hari menegaskan, proses pencarian terhadap tersangka AR masih terus dilakukan. Meski Kejari Pati kini dihadapkan pada keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia, Kajari Hari menegaskan pengejaran terhadap tersangka tidak akan dihentikan.

“Anggaran kami terbatas, SDM juga terbatas untuk melakukan pencarian. Tetapi kami tetap berupaya mencari keberadaan tersangka,” tandasnya.

Selama proses penyidikan berlangsung, imbuh Hari, tersangka telah mengembalikan sebagian besar kerugian negara yang telah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dari total kerugian keuangan desa di Pemerintah Desa Tlogosari yang mencapai Rp 805,656 juta, tersangka telah mengembalikan sekira Rp 700 juta lebih.

Meski demikian, Hari menegaskan, pengembalian kerugian negara tersebut tidak menghapus unsur pidana yang telah dilakukan tersangka.

“Alhamdulillah sebagian besar kerugian negara sudah dikembalikan. Tinggal kurang sekitar Rp 100 juta. Tetapi pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidananya. Tersangka tetap harus diproses sampai persidangan,” tandasnya.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat AR, bermula dari mencuatnya dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di Desa Tlogosari.

Dari audit terhadap keuangan Pemdes Tlogosari dari berbagai sumber, ternyata ditemukan penyimpangan saat AR menjabat sebagai kepala desa.

Keuangan Pemdes Tlogosari yang disinyalir sempat dikorupsi tersangka, berasal dari dana desa, alokasi dana desa, pendapatan asli desa, serta sejumlah bantuan keuangan dari Pemkab Pati dan Pemprov Jateng.

Oleh warga desa setempat, dugaan penyelewengan anggaran keuangan Desa Tlogosari akhirnya dilaporkan ke Kejari Pati.

Selanjutnya pada April 2026, Kejari Pati menetapkan AR sebagai tersangka. Kejari menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyelewengan anggaran desa.

Kala itu, AR sempat mengembalikan uang negara yang telah digunakan secara pribadi ke penyidik Kejaksaan Pati. Kejari telah menerima pengembalian uang hasil dugaan korupsi secara bertahap, termasuk penyitaan dana sebesar Rp 500 juta yang diserahkan kepada Kejari.

Seiring proses hukum berjalan di Kejaksaan, Pemkab Pati juga telah memberhentikan sementara AR dari jabatannya sebagai Kepala Desa Tlogosari.

Kekosongan jabatan yang ditinggalkan AR, kemudian diisi oleh pelaksana tugas (Plt) agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner