Empat Alasan Polri Tolak Justice Collaborator Eks Kasat Narkoba Bima

8 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menolak permohonan justice collaborator mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota Malaungi dalam perkara peredaran sabu.

Penolakan permohonan Malaungi sebagai tersangka yang ingin bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap tindak pidana yang lebih besar itu, tertuang dalam surat Nomor B/2851/VI/RES.4.2/2026/Ditresnarkoba.

Surat tertanggal 4 Juni 2026 tersebut ditandatangani Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wassidik) Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi Tihar Siagian, selaku penerima kuasa dari Kapolda NTB melalui Direktur Reserse Narkoba Polda NTB.

Dalam surat itu, penyidik menyampaikan empat alasan penolakan berdasarkan hasil gelar perkara Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada 26 Mei 2026.

Alasan pertama menyebut Malaungi berstatus sebagai pelaku utama. Kedua, tidak terdapat ancaman nyata, baik fisik maupun psikis, terhadap tersangka maupun keluarganya.

Alasan ketiga, keterangan yang diberikan tersangka dinilai bersifat kooperatif dan tidak mengungkap tindak pidana yang lebih besar. Alasan keempat, tersangka merupakan aparat penegak hukum yang memiliki tugas memberantas peredaran gelap narkotika.

Dikutip dari Antara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTB Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid yang dikonfirmasi melalui telepon maupun pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan terkait penolakan tersebut.

Sebelumnya, pada Selasa (9/6/2026), Polda NTB menyampaikan telah melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara peredaran sabu yang menjerat Malaungi.

Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB Harun Al Rasyid membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

Tahap dua dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Bima. Selain Malaungi, terdapat empat tersangka lain yang diserahkan kepada jaksa penuntut umum, yakni Herman alias Kevin, Yusril Ismahendra alias Ucok, Anita alias Bunda, dan Irfan alias Carol.

Harun mengatakan jaksa penuntut umum melanjutkan penahanan terhadap kelima tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bima.

"Semuanya ditahan di Rutan Bima untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Bima," tutur Harun.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner