Hampir Seperempat Abad Perda Prostitusi Mandul di Batam

6 hours ago 5

Liputan6.com, Batam - Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial yang mengatur penanganan praktik prostitusi dinilai tidak lagi efektif. Setelah 24 tahun diberlakukan, aturan tersebut dianggap gagal menuntaskan persoalan prostitusi yang hingga kini masih berlangsung di sejumlah wilayah Kota Batam.

Penilaian itu disampaikan puluhan mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Putera Batam (UPB) saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IV DPRD Kota Batam, Selasa (23/6/2026).

Didampingi Pengampu sekaligus Dosen Fakultas Hukum dan Humainiora, Universitas Putra Batam, Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal, bersama mahasiswa meminta DPRD mengevaluasi secara menyeluruh implementasi perda tersebut.

"Sudah 24 tahun perda itu dibiarkan. Padahal landasannya sudah tidak ada. Sudah perlu dihapus," kata Romo Paschal.

Menurutnya, pencabutan perda lama penting dilakukan agar tidak menimbulkan kesan pemerintah memberikan ruang yang secara tidak langsung melegitimasi praktik prostitusi.

Perwakilan mahasiswa, Herdianto Sarumaha, mengatakan hasil observasi di Lapangan yang dilakukan selama dua bulan terakhir menunjukkan adanya kesenjangan antara tujuan pembentukan perda dengan kondisi yang terjadi di lapangan.

"Jika secara administratif kawasan itu masih dipahami sebagai pusat rehabilitasi sosial, dalam persepsi publik ia lebih dikenal sebagai kawasan prostitusi yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade," kata Herdianto.

Menurutnya, keberadaan Perda Nomor 6 Tahun 2002 perlu dievaluasi karena perkembangan praktik prostitusi saat ini sudah jauh berbeda dibanding saat aturan tersebut diterbitkan.

"Prostitusi tidak lagi hanya terpusat di satu kawasan. Sekarang berkembang melalui hotel, apartemen, tempat hiburan malam hingga platform digital dan media sosial. Karena itu efektivitas perda ini harus ditinjau kembali," ujarnya.

Mahasiswa menilai evaluasi tidak cukup hanya dilakukan terhadap kawasan Sintai, tetapi juga terhadap kebijakan dan program rehabilitasi yang selama ini dijalankan pemerintah.

Mereka bahkan mengusulkan dua opsi kepada pemerintah daerah. Pertama, menutup kawasan tersebut apabila terbukti menjadi pusat prostitusi. Kedua, menyusun regulasi baru yang secara tegas mengatur fungsi rehabilitasi sosial agar tidak menyimpang dari tujuan awal.

"Kami meminta penjelasan implementasi perda selama ini. Kalau faktanya menjadi tempat prostitusi, ya ditutup saja. Atau dibuat perda khusus yang memastikan Sintai benar-benar menjadi pusat rehabilitasi sosial non panti," kata Herdianto.

Hal yang sama Wahyu Sinaga, menilai konsep rehabilitasi yang selama ini melekat pada Sintai telah kehilangan makna substantif. Menurutnya, yang berkembang justru sebuah ekosistem prostitusi yang terorganisir.

Ia menyoroti sejumlah program layanan kesehatan yang rutin dilakukan di kawasan tersebut, seperti senam mingguan, pelayanan keluarga berencana (KB), dan pemeriksaan kesehatan berkala.

"Rehabilitasi sosial seharusnya menghasilkan pemulihan, pemberdayaan, dan keterampilan agar seseorang keluar dari lingkaran prostitusi. Namun fungsi itu tidak terlihat secara nyata," ujarnya.

Selain itu, mahasiswa juga mempertanyakan transparansi pemerintah terkait capaian program rehabilitasi dan penggunaan anggaran daerah. Mereka meminta data jumlah penghuni yang berhasil keluar dari praktik prostitusi, memperoleh pekerjaan alternatif, hingga kembali berintegrasi dengan masyarakat.

"Kita harus memastikan uang rakyat tidak digunakan untuk mendanai sistem yang justru melanggengkan eksploitasi manusia," tegas Wahyu.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner