Indekos Putri Kedatangan Tamu Tidak Diundang, Celana Dalam Hilang

9 hours ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Ada ada saja kelakuan mahasiswa asal Pati, Jawa Tengah ini. ENY alias Enggar (25), nekat masuk indekos putri untuk mencuri iPhone, BH hingga celana dalam korban. Saat pelaku ditangkap dirumahnya, polisi menemukan iPhone hasil curian dan seratusan celana dalam dan bra milik wanita. Dari pengakuan tersangka kepada polisi, ternyata celana dalam dan BH yang dicuri pelaku untuk kesenangan seksualnya.

ENY beraksi di indekos Dhita, Desa Blaru, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, pada hari Rabu (15/4/2026) sekira pukul 03.00 WIB. Saat itu korban berinisial MZS tengah tertidur pulas di kamar. Sialnya lagi, pintu kamar tidak terkunci.

Korban mengetahui handphone miliknya hilang saat bangun tidur sekira pukul 05.00 WIB. Korban juga sempat mencoba menghubungi handphone itu menggunakan ponsel milik pemilik kos. Namun HP yang telah dicuri sudah tidak dapat dihubungi. Karena itu, kejadian kehilangan Iphone itu selanjutnya dilaporkan ke Polresta Pati.

“Kami menerima laporan dugaan pencurian yang terjadi di wilayah Desa Blaru Kecamatan Pati dan langsung melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, Selasa (12/5/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap tersangka berinisial ENY. Pelaku menjalankan aksinya dengan cara memanjat pagar indekos. Selanjutnya masuk melalui jendela kamar korban. Pelaku kemudian mengambil handphone milik korban yang berada di dalam kamar dan membawa kabur barang tersebut.

Polisi akhirnya menangkap tersangka pada Senin 27 April 2026 sekitar pukul 15.20 WIB. Dari tangan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit iPhone 15 warna pink, celana dalam korban dan sepeda motor Yamaha Lexy. Kemudian handphone Infinix, pakaian pelaku serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Usai menangkap pelaku, polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Saksi pelapor diketahui bernama ES (37), dan korban MZS. Selain itu, saksi lain yakni Agus Waliyono, Totok, Didik dan Agus Hariyanto.

"Keterangan para saksi sangat membantu proses pengungkapan kasus hingga pelaku berhasil kami amankan,” imbuh Dika.

Dika pun sempat kaget sebab saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan pelaku, polisi banyak menemukan celana dalam wanita dan BH.

Dika menduga bahwa tersangka memiliki kelainan seksual. Namun hal tersebut masih didalami polisi. Temuan celana dalam wanita dan bra ini, juga menjadi barang bukti.

"Memang dia (pelaku) ada sedikit kelainan. Setelah mengambil celana dalam milik orang lain kemudian dikumpulkan. Ada 147 panties dan 2 bra di kamar tersangka untuk kesenangan bersangkutan," paparnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10,5 juta. Polisi memastikan proses penyidikan terus berjalan guna melengkapi berkas perkara, sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

"Tersangka terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta, " tandasnya.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner