Jadi Tersangka Korupsi, Sekda Lampung Tengah Belum Ditahan

6 hours ago 3

Liputan6.com, Lampung - Polda Lampung belum menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, meski yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perekrutan tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, penetapan tersangka terhadap Welly dilakukan setelah penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung menggelar perkara dan menemukan bukti yang cukup.

"Ya, seperti diketahui bersama telah selesai dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka atas nama saudara Welly untuk kasus tipikor," kata Yuni, Senin (22/6/2026).

Yuni menjelaskan, setelah status tersangka ditetapkan, penyidik akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Welly. Surat tersebut dapat disampaikan langsung kepada yang bersangkutan maupun melalui pihak keluarga.

Setelah pemberitahuan diterima, penyidik akan melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan akan diberitahukan bahwa statusnya sudah sebagai tersangka. Setelah itu, baru akan dilakukan pemanggilan dalam bentuk surat pemanggilan," jelasnya. Meski telah menyandang status tersangka, Polda Lampung belum mengambil langkah penahanan terhadap Welly. Penyidik masih mempertimbangkan berbagai aspek hukum sebelum memutuskan perlu atau tidaknya dilakukan penahanan.

Menurut Yuni, penahanan harus didasarkan pada fakta-fakta hasil penyidikan serta memenuhi syarat formil dan materiil yang diatur dalam ketentuan hukum.

"Dalam melakukan penahanan itu harus sesuai dengan fakta-fakta yang ada, baik dari segi aspek formil maupun materiil," ungkapnya.

Dalam pengembangan kasus tersebut, Polda Lampung juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain. Namun, penetapan tersangka baru harus didukung alat bukti yang cukup dan melalui proses penyidikan lebih lanjut.

"Itu butuh proses. Dalam menetapkan tersangka kita harus berdasarkan fakta-fakta yang ada," ujar Yuni.

Polda Lampung juga belum mengungkap secara rinci hasil perhitungan kerugian negara. Meski demikian, pihak kepolisian memastikan nilai kerugian negara telah dihitung dan akan diumumkan dalam rilis resmi dalam waktu dekat.

Diduga Rekrut 387 Honorer Fiktif Welly Adiwantra sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi saat menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro. Penyidik menduga Welly terlibat dalam perekrutan 387 tenaga honorer fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp11 miliar.

"Benar, saudara W sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini setelah sebelumnya tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan gelar perkara dan unsur dua alat bukti telah terpenuhi," kata Yuni, Jumat (19/6/2026).

Hingga kini, Welly belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan pada pekan depan.

Penyidik juga terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik perekrutan tenaga honorer fiktif yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner