Kapolda Bentuk Tim Khusus Buru Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung

11 hours ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Polisi memburu TH (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya yakni Yuvita Tri Rezeki (29). Polisi mengerahkan seluruh direktorat untuk memburu pelaku. Termasuk bekerja sama dengan pihak lain untuk menelusuri jejak tersangka.

Tim khusus dibentuk. Sejumlah direktorat di Polda Jabar dikerahkan. Mulai Ditresnarkoba, Ditreskrimum, Ditressiber, hingga Ditreskrimsus diterjunkan untuk memburu keberadaan pelaku. Selain itu, Polda Jabar juga sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. 

"Ini tim sudah dibentuk semuanya, tim yang bergerak dalam dugaan narkoba kami buat tim untuk mendeteksi, menelusuri potensi untuk keterlibatan pelaku di narkoba. Siber, kami juga untuk mendalami di bidang siber, kriminal umum, kriminal khusus dan pekerjaan segala macamnya," ucap Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Selasa (23/6). 

Dalam mencari keberadaan pelaku, polisi bekerja sama dengan perusahaan luar negeri yakni Meta Platforms. Tujuannya untuk menelusuri jejak pelaku di media sosial. 

"Kita bekerja sama juga dengan pihak luar negeri, ya itu di bidang siber, Meta, ya yang mengelola atau menguasai data di media sosial itu kita melakukan kerja sama. Untuk bisa mendeteksi juga dari media sosial sehingga bisa menunjukkan keberadaan yang bersangkutan," katanya.

Rudi mengatakan, Polisi menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada saksi. Dia berharap masyarakat dapat turut memberikan informasi mengenai keberadaan pelaku 

"Polda Jabar tidak memberi ruang kepada pelaku, ya, pelaku-pelaku kekerasan seperti ini. Kami akan cari terus keberadaannya di mana dan memohon dukungan dari masyarakat seluruhnya, ini harus kita ungkap dan kita proses sesuai hukum yang berlaku. Itu saja, terima kasih atas kehadirannya," ujar dia. 

Diberitakan sebelumnya, Yuvita diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh kekasihnya yakni TH di sebuah indekos yang berada di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Korban disekap selama tiga tahun. 

Kasus itu sudah dilaporkan ke Polda Jabar dan teregister dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT tanggal 12 Juni 2026. Laporan dibuat oleh kakak dari korban yang berinisial Afif Shandy (30).

Berdasarkan keterangan sang kakak, Afif, korban menderita luka berat pada bagian kepala, wajah, dan kaki sehingga tak dapat melihat, berjalan, dan berbicara dengan normal diduga akibat dianiaya oleh pelaku.

Reporter:  Azzura Galexia/merdeka.com

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner