Kontroversi Lagu Bupati Purwakarta Berujung Somasi

4 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zein, mendapat somasi terkait lagu berjudul “Lalaki Langit Lalanang Bejad” yang ia ciptakan dan unggah di YouTube. Lagu tersebut dinilai mengandung muatan yang merendahkan perempuan.

Ketua Umum Jabar Bantuan Hukum, Riyan Bintana Hasan, mengatakan lagu itu memuat diksi, narasi, dan substansi yang dianggap bersifat misoginis atau merendahkan martabat perempuan.

“Merendahkan derajat eksistensial manusia, serta mendegradasi harkat dan martabat kaum perempuan secara vulgar,” kata Riyan dalam keterangan yang diterima, Rabu (1/7/2026).

Riyan juga menyoroti sejumlah lirik dalam lagu tersebut yang dinilai bermasalah, di antaranya pada bait pertama yang berbunyi 'Cakcak mun jadi awewe, SMP kelas tilu tos karuron tujuh kali (andai saja jadi perempuan, SMP kelas tiga sudah keguguran tujuh kali)', serta bait kedua 'Teu kudu meuli kutang, nu busana leuwih gede batan susu (tidak perlu membeli bra yang busanya lebih besar daripada payudara)'.

“Bahwa diksi-diksi di atas tidak mencerminkan nilai kritik sosial yang sehat, melainkan bentuk penghinaan verbal terhadap integritas tubuh, kesehatan reproduksi, dan moralitas kaum perempuan khususnya anak di bawah umur,” ucap Riyan.

Dalam somasi yang dilayangkan, Riyan menyebut sejumlah pasal yang berpotensi dilanggar Om Zein yakni Pasal 1365 KUHPerdata, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan perlindungan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Riyan pun memberikan tenggat waktu selama 3x24 jam kepada Om Zein untuk menghentikan penyebaran lagu itu di semua kanal media sosial dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Jika somasi malah dihiraukan, maka pihaknya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi atau gugatan perdata.

"Apabila dalam tenggat waktu yang ditentukan Saudara Tertegur mengabaikan, menolak atau melalaikan somasi ini, maka kami akan menggunakan semua instrumen hukum baik dengan mengajukan laporan polisi ataupun mengajukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri," ungkap dia.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner