Kronologi Eks TNI Terlibat Penganiayaan Maut di Kebun Sawit

5 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Misteri tewasnya seorang warga bernama Luis David Hutabarat di perkebunan kelapa sawit milik perusahaan, Labuhanbatu Utara, akhirnya terungkap. Korban meninggal bukan karena kecelakaan, melainkan akibat tindakan kekerasan fatal. Dari hasil investigasi, polisi menetapkan tiga warga sipil sebagai tersangka, sementara satu anggota TNI aktif juga ditahan dan diproses oleh Subdenpom.

"Korban meninggal dunia akibat mati lemas karena adanya penekanan pada bagian leher yang menghambat masuknya oksigen ke jaringan paru-paru," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M Jihad Fajar Balman, Sabtu (20/6/2026).

Selain Luis, dua rekan bernama Doni Romadan dan Sutomi juga menjadi korban kebrutalan para pelaku hingga mengalami luka robek, lecet dan bengkak di tubuh. Penganiayaan ini bermula dari tuduhan pencurian sawit yang dialamatkan kepada ketiga korban.

Peristiwa berdarah ini bermula pada Selasa (16/6/2026) sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban dan rekannya yang baru pulang dari kebun dihentikan oleh sejumlah orang di Blok K-33 PT APN.

Keributan pecah, dan Luis sempat mengalami benturan kendaraan dengan salah satu pelaku berinisial BD hingga akhirnya dianiaya hingga tak sadarkan diri.

Hingga saat ini, polisi telah menahan tiga orang tersangka sipil dengan peran sebagai berikut. BD tersangka utama dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

KMH dan IFK tersangka dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 358 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) serta Pasal 262 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, dengan ancaman hukuman berat.

Dandim 0209/LB Letkol Kav Hanung Kaptiaji langsung memberikan klarifikasi tegas. Pelaku utama berinisial BD ternyata adalah pensiunan atau purnawirawan TNI AD.

"Yang bersangkutan telah memasuki masa purna tugas sejak 1 April 2026 dan bekerja sebagai pengamanan di PT APN. Karena sudah berstatus sipil, proses hukum BD sepenuhnya menggunakan peradilan umum (sipil) dan tidak ada kaitan lagi dengan militer," tegas Dandim.

Kendati pelaku utama adalah sipil, TNI tidak menutup mata terhadap adanya keterlibatan anggotanya. Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya menyatakan telah menyerahkan satu TNI aktif berinisial BDL kepada Subdenpom I/1-2 Rantauprapat.

Komandan Subdenpom, Kapten CPM Rudi FP Simorangkir, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dan resmi menahan BDL.

"Berdasarkan pemeriksaan saksi korban, oknum TNI berinisial BDL diduga kuat ikut melakukan penganiayaan. Kami berkomitmen mengusut ini secara tuntas dan profesional," pungkas Kapten CPM Rudi.

Polri mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, karena sinergi TNI-Polri menjamin kasus ini akan dikawal secara transparan hingga ke meja hijau.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner