NTT Jadi Pintu Masuk, 157 Bal Pakaian Bekas Diselundupkan dari Timor Leste

16 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas impor sebanyak 157 bal yang diduga berasal dari Timor Leste. Awalnya polisi mengamankan 10 bal pakaian bekas impor serta satu unit mobil Toyota Fortuner yang digunakan untuk mengangkut barang ilegal tersebut. Barang bukti tersebut diduga milik seorang warga berinisial VBL.

Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, menjelaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya yang telah ditangani pihaknya sejak awal Maret 2026.

"Kasus ini merupakan rangkaian pengembangan dari laporan polisi yang telah kami tindaklanjuti sebelumnya. Dari beberapa lokasi yang berbeda, total barang bukti yang berhasil kami sita mencapai 157 bal press pakaian bekas impor,” kata Hans, Rabu (15/4/2026).

Dia merinci, pada penindakan awal di wilayah Kota Kupang, tim menyita 135 bal, kemudian pengembangan kedua di wilayah Kupang Barat sebanyak 12 bal, dan terbaru di Kabupaten Belu sebanyak 10 bal.

Menurutnya, praktik penyelundupan pakaian bekas impor ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan industri dalam negeri serta membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak terjamin kebersihannya.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan negara, termasuk penyelundupan barang bekas impor ini,” tegasnya.

Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko menegaskan pentingnya pengawasan ketat di wilayah perbatasan guna mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merusak perekonomian lokal serta mengganggu stabilitas keamanan.

Polda NTT memastikan akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan penyelundupan lintas negara yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, koordinasi dengan instansi terkait, serta melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner