Peringatan Hari Pers Internasional di Batam Diwarnai Dugaan Intimidasi ke Wartawan

1 day ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Peringatan Hari Pers Internasional yang digelar di Kota Batam, diwarnai dugaan intimidasi oleh aparat intel kepolisian terhadap jurnalis dan aktivis, Senin (4/5/2026). Aksi yang digelar oleh kolaborasi jurnalis Batam ini berlangsung di tengah guyuran hujan serta sejumlah kendala teknis di lapangan.

Kegiatan tersebut diinisiasi oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam bersama sejumlah organisasi pers lainya, seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam, Ikatan Wartawan Online (IWO), Persatuan Pewarta Foto Indonesia Batam (PFI) serta kelompok masyarakat sipil dari pemerhati lingkungan Akar Bhumi.

Rangkaian aksi meliputi orasi tentang kebebasan pers yang dinilai semakin mengkhawatirkan, pembacaan puisi kebebasan berekspresi, hingga teatrikal yang menggambarkan relasi kuasa antara masyarakat sipil dan aparat, termasuk isu intimidasi fisik terhadap aktivis.

Sejak pagi, hujan mengguyur Kota Batam sehingga rangkaian kegiatan sempat mengalami penyesuaian. Koordinasi aksi juga sempat berganti akibat kendala mendadak di lapangan.

Ketua AJI Batam, Yogi Eka Syahputra menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas lintas organisasi dalam memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia sekaligus menyuarakan sejumlah tuntutan.

“Yang pertama, kami meminta semua pihak menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis, baik fisik maupun nonfisik. Kami juga menolak segala bentuk intimidasi, termasuk pembatasan dalam kerja-kerja jurnalistik,” ujar Yogi.

Selain itu, pihaknya juga mendesak perusahaan pers untuk memberikan upah layak kepada jurnalis serta tidak melakukan sensor terhadap karya jurnalistik.

“Jurnalis bekerja untuk publik. Jika kerja-kerja jurnalistik dicederai, maka demokrasi juga akan rusak,” tegasnya.

Aksi yang diikuti sekitar 20 orang tersebut digelar di depan Kantor DPRD Kota Batam dan Kantor Wali Kota Batam. Namun, dalam pelaksanaannya terjadi insiden dengan kepolisian terkait titik lokasi aksi.

Meski telah menyampaikan surat pemberitahuan, massa aksi sempat diminta memindahkan lokasi kegiatan. Bahkan, di lapangan juga terjadi pelarangan terhadap jurnalis untuk mengambil gambar.

“Ada pelarangan memotret di lapangan. Kami berharap ke depan tidak terjadi lagi. Ruang publik harus dibuka untuk kebebasan berekspresi,” kata Yogi.

Sementara itu, Fauzi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Kepulauan Riau, Fauzi, menilai tindakan pembatasan tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan berekspresi.

“Ini ironis. Di hari kebebasan pers, justru jurnalis mengalami intimidasi. Padahal menyampaikan pendapat dilindungi oleh konstitusi,” ujarnya.

Fauzi menegaskan bahwa dalam aksi penyampaian pendapat di muka umum tidak diperlukan izin, melainkan cukup pemberitahuan kepada pihak kepolisian.

“Pemberitahuan itu bertujuan agar aparat memberikan pengamanan, bukan untuk membatasi atau melarang,” jelasnya.

Dia juga menilai adanya pengalihan lokasi aksi hingga pembatasan di lapangan sebagai bentuk penghalangan terhadap kebebasan berpendapat.

Meski diwarnai kendala dan dugaan intimidasi, aksi berlangsung damai hingga selesai. Para jurnalis dan aktivis berharap kebebasan pers di Indonesia tetap terjaga serta tidak ada lagi tindakan represif terhadap kerja-kerja jurnalistik maupun kebebasan berekspresi di ruang publik.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner