Perwira Polda Sumut Kompol DK Dipecat karena Pakai Vape Narkoba

4 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Kompol Dedi Kurniawan, perwira menengah (Pamen) yang viral karena dugaan penyalahgunaan narkotika akhirnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mapolda Sumut, Rabu (6/5/2026).

Sidang yang dipimpin Kombes Pol Philemon Ginting ini secara tegas menyatakan bahwa Kompol DK terbukti melanggar kode etik berat dan mencoreng nama baik kepolisian. Dalih penyelidikan yang tak terbukti.

Sebelumnya, Kompol DK sempat berdalih bahwa video dirinya yang viral sedang mengonsumsi zat terlarang adalah bagian dari teknik penyelidikan lapangan. Namun, pengakuan tersebut runtuh di meja hijau. Tim Bidpropam Polda Sumut tidak menemukan dokumen resmi, surat perintah tugas, maupun laporan hasil penyelidikan yang mendukung klaim tersebut.

"Proses penanganan dilakukan secara profesional dan transparan sejak awal. Kami mendalami setiap fakta secara objektif," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, Kamis (7/5/2026).

Fakta persidangan semakin diperkuat dengan hasil uji laboratorium forensik tertanggal 30 April 2026. Hasil tes urine dan darah Kompol DK menunjukkan hasil positif mengandung MDMA, metamfetamina dan etomidate. Ia terbukti menggunakan vape yang mengandung narkotika dan menunjukkan perilaku tidak pantas di ruang publik dalam kondisi terpengaruh zat tersebut.

Beberapa faktor yang memberatkan putusan sidang antara lains ikap tidak kooperatif selama proses persidangan. Rekam jejak pelanggaran disiplin dan kode etik yang pernah dilakukan sebelumnya, serta dampak viral yang secara signifikan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri.

Selain sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari, Komisi Kode Etik menetapkan bahwa Kompol DK tidak lagi layak menjalankan tugas sebagai anggota Polri.

"Ini adalah bukti bahwa Polda Sumatera Utara tidak mentolerir pelanggaran, terlebih yang menyangkut narkotika. Proses dari penyelidikan hingga putusan berjalan transparan dan akuntabel," tegas Kombes Ferry.

Atas putusan PTDH tersebut, Kompol Dedi Kurniawan menyatakan akan mengajukan banding sesuai mekanisme yang berlaku. Meski demikian, langkah tegas Polda Sumut ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh personel untuk menjaga integritas dan menjauhi narkoba tanpa pengecualian.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner