Polres Gowa Segera Ungkap Tersangka di Balik Perusakan Lapas Bollangi

2 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa segera menetapkan tersangka kasus dugaan perusakan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Narkotika Bollangi, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Menurut Pelaksana Tugas Kepala Satreskrim Polres Gowa Iptu Arman Tarru, polisi telah memeriksa lima orang terkait insiden tersebut.

"Khusus di Polsek Bontomarannu, ada lima orang sudah diperiksa. Dalam waktu dekat ada penetapan tersangka," ujar Arman, melansir Antara, Rabu (27/5/2026).

Dia mengatakan, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti saat olah tempat kejadian perkara, di antaranya pecahan kaca, dua kursi, pecahan batu, senjata tajam, dan busur panah.

"Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan ditangani Polsek Bontomarannu dengan dukungan penyidik Polres Gowa," ucap Arman.

Dia menambahkan, personel Polsek Bontomarannu telah diinstruksikan memantau situasi pascainsiden di lapas tersebut.

"Kami harapkan masyarakat tidak terpengaruh dengan kejadian ini dan mempercayakan penanganan kasus kepada pihak kepolisian," kata Arman.

Massa Datang Secara Konvoi

Sebelumnya, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bolangi Sungguminasa, Gunawan, mengatakan aksi unjuk rasa anarkis dilakukan Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum pada Senin 25 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 Wita.

Menurut dia, massa datang secara konvoi dan masuk hingga ke area pintu lapas sebelum terjadi aksi pelemparan dan perusakan fasilitas.

"Mereka melempar kaca layanan, membanting meja dan kursi, serta melakukan pembakaran ban," kata Gunawan.

Dia menyebut, sekitar 40 orang terlibat dalam aksi tersebut. Sejumlah pegawai lapas sempat merekam kejadian, tetapi dihalangi dan telepon selulernya dirampas.

Gunawan mengatakan, delapan orang sempat diamankan usai kejadian. Dari hasil tes urine, dua orang diduga positif narkoba.

"Kami sudah melaporkan perusakan fasilitas negara ini ke Polsek Bontomarannu dan Polres Gowa," jelas Gunawan.

Sebelumnya, massa aksi mendatangi lapas sambil berorasi dan membakar ban bekas. Mereka juga mencoret dinding bertuliskan 'bandar narkoba', memecahkan kaca, dan merusak kursi karena menduga ada peredaran narkoba di dalam lapas.

Demo Ricuh di Lapas Narkotika Gowa, Delapan Orang Ditangkap

Sebelumnya, ebanyak delapan orang yang diduga terlibat dalam aksi perusakan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diamankan aparat Polsek Bontomarannu.

"Delapan orang provokator dari aksi tersebut langsung diamankan ke polsek. Dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, dua di antara delapan orang tersebut positif menggunakan narkoba," kata Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti, Senin 25 Mei 2026, seperti dilansir dari Antara.

Peristiwa perusakan terjadi saat sekitar 40 orang yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum (AMPH) menggelar aksi demonstrasi di area lapas pada Senin sekitar pukul 15.00 WITA.

Menurut Rika, aksi unjuk rasa tersebut tidak mengantongi izin maupun pemberitahuan kepada pihak kepolisian, baik Polres Gowa maupun Polsek Bontomarannu.

Demonstran Bawa Sajam

Dalam aksinya, massa diduga melakukan sejumlah tindakan anarkistis, mulai dari menabrakkan sepeda motor ke pintu ruang P2U, melempari kaca, merusak fasilitas kunjungan warga binaan, hingga membakar ban di area lapas.

"Demo tersebut menyebabkan kerusakan beberapa fasilitas dan sarana," kata Rika.

Selain itu, para demonstran juga disebut membawa sejumlah senjata tajam, seperti badik dan busur panah. Aksi tersebut menimbulkan ketakutan dan keresahan di tengah masyarakat sekitar lapas.

Menanggapi kejadian itu, Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa langsung berkoordinasi dengan aparat keamanan, termasuk Polsek Bontomarannu dan Koramil 1409-03, untuk meminta bantuan pengamanan.

"Pihak lapas telah berkoordinasi dengan Polres Bontomarannu dan juga terus membuka ruang diskusi," jelas Rika.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner