PTPN Setuju Restorative Justice, Mbah Mujiran Akhirnya Bebas

10 hours ago 2

Liputan6.com, Lampung - PTPN I (Persero) Regional 7 akhirnya resmi menyetujui penyelesaian perkara Mbah Mujiran melalui mekanisme restorative justice. Kesepakatan damai antara kedua belah pihak telah ditandatangani dan disaksikan unsur Forkopimda, Camat Tanjung Sari, hingga Kepala Desa Wonodadi.

Dengan begitu, Mbah Mujiran (74), lansia asal Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, yang menjadi terdakwa perkara penggelapan getah karet di area kebun milik PTPN I Regional 7 Kebun Bergen, bisa bebas dari dakwaan.

Dalam kesepakatan tersebut, PTPN I dan Mbah Mujiran sepakat menyelesaikan persoalan secara damai serta tidak saling menuntut.

"Restorative justice yang dilaksanakan memperhatikan arahan dari BP BUMN, dimana penegakan hukum kepada Kakek Mujiran diselesaikan melalui mekanisme keadilan restorative justice dengan memperhatikan aspek kemanusiaan," ujar Plt Region Head PTPN I Regional 7, Iyan Heryanto, Selasa (26/5/2026).

Sebagai tindak lanjut, PTPN I juga telah mengirim surat resmi kepada Pengadilan Negeri Kalianda terkait persetujuan restorative justice dalam perkara pidana Nomor 168/Pid.B/2026/PN Kla. Surat tersebut turut melampirkan dokumen kesepakatan perdamaian antara kedua pihak.

Tak hanya itu, koordinasi juga dilakukan bersama Pemkab Lampung Selatan, Kejaksaan Negeri Kalianda, hingga pihak Lapas Kelas IIA Kalianda untuk pengalihan status penahanan Mbah Mujiran.

Hasilnya, Pengadilan Negeri Kalianda mengabulkan pengalihan status penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota melalui penetapan tertanggal 25 Mei 2026 yang ditandatangani majelis hakim.

"Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur saat ini Kakek Mujiran telah beralih menjadi tahanan kota dan kembali berkumpul bersama keluarganya," kata Iyan.

Dia menegaskan, arahan Kepala BP BUMN menjadi momentum evaluasi bagi perusahaan agar penanganan pengamanan aset dilakukan lebih humanis dan tetap mengedepankan empati terhadap masyarakat sekitar.

"Sebagai perpanjangan tangan negara, perlindungan aset tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial dan empati terhadap kondisi masyarakat sekitar," klaimnya.

Menurut Iyan, proses restorative justice berjalan tanpa tekanan dari pihak manapun. Seluruh tahapan ditempuh sesuai prosedur hukum melalui koordinasi dengan Kejari Kalianda, PN Kalianda, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Wakil Bupati Lampung Selatan, Saiful turut mengapresiasi langkah PTPN I Regional 7 yang memilih penyelesaian secara damai dalam perkara tersebut.

"Kami mengapresiasi PTPN I Regional 7 yang sudah menyetujui restorative justice terhadap Mbah Mujiran. Ini menjadi contoh baik bagaimana BUMN hadir tidak hanya menjaga aset, tapi juga menjaga kemanusiaan masyarakat sekitar," ujar Saiful.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner