Sejoli Produksi Video Porno di Kamar Kos, Dijual Rp 250 Ribu Buat Bayar Cicilan Motor

4 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Sejoli di Kediri Kota, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi. Keduanya diketahui memproduksi video asusila untuk kemudian dijual di aplikasi Telegram.

Pasangan berinisial ADM (30) dan MAN (22) itu selama ini tinggal di sebuah indekos, Kelurahan Bandarkidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

"Ini masalah pornografi. Ada informasi dari masyarakat tentang adanya video pornografi dan viral di indekos Kelurahan Bandarkidul, kemudian anggota melakukan penyelidikan ke tempat pemilik indekos di daerah itu," kata Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif. Dikutip dari Antara, Selasa (5/5/2026).

Polisi memeriksa pemilik kos dan diketahui bahwa pemeran dalam video tersebut memang merupakan penyewa kamar di tempat miliknya. Saat petugas mendatangi lokasi, kedua terduga pelaku sudah tidak berada di tempat.

Diproduksi Februari 2026

Petugas kemudian melakukan penelusuran hingga berhasil menangkap kedua pelaku. Mereka mengakui bahwa video tersebut benar diperankan dan dibuat pada Februari 2026 di kamar kos yang sama.

"Kedua pelaku telah ditangkap dan hasil penyelidikan bahwa benar adegan yang ada di video tersebut dari kedua pelaku, dibuat sekitar Februari 2026 pada pukul 01.00 WIB," kata dia.

Pelaku menjual video yang telah dibuat tersebut ke aplikasi Telegram yang anggotanya mencapai ratusan orang tersebut.

Pelaku menawarkan per video Rp250 ribu, bahkan menerima permintaan pelanggan. Pelaku mengirimkan video ke pelanggan dengan total lebih kurang 500 ribu.

Uang Penjualan buat Angsuran Motor

Pihaknya mengungkapkan uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membayar angsuran sepeda motor dan keperluan sehari-hari.

"Pelaku mengirimkan video hingga pemesan membayar dengan total lebih kurang lebih Rp500 ribu dan penghasilan pembuatan video oleh pelaku dibuat membayar cicilan sepeda motor dan keperluan kebutuhan hidup sehari hari ," kata dia.

Dalam kasus itu, selain menahan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit telepon genggam, kartu SIM, serta beberapa pakaian yang digunakan dalam pembuatan video.

Hingga kini, yang bersangkutan masih ditahan oleh polisi guna pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 407 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang larangan produksi dan distribusi pornografi.

Terancam 10 Tahun Bui

Keduanya terancam dengan pidana penjara dengan hukuman paling ringan enam bulan dan penjara paling lama 10 tahun.

Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat termasuk di lokasi indekos.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner