Sidang Restorative Justice Gagal Digelar, Mbah Mujiran Belum Bebas

1 day ago 11

Liputan6.com, Lampung - Harapan Mbah Mujiran (74), untuk terbebas dari proses hukum melalui mekanisme keadilan restoratif belum terwujud. Sidang dengan agenda Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, pada Rabu (3/6/2026), batal dilaksanakan sehingga proses hukum terhadap dirinya masih berlanjut.

Padahal sebelumnya, Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), Teddy Yunima Danas, menyatakan bahwa Mbah Mujiran telah dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum setelah tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak pada 25 Mei 2026.

Kuasa hukum Mbah Mujiran dari Kantor Hukum WFS & Rekan, Arif Hidayatullah menjelaskan, gagalnya pelaksanaan MKR disebabkan salah satu syarat utama belum terpenuhi.

Arif bilang, terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Nur Wahid, belum mendapatkan surat perdamaian dari pihak PTPN selaku korban. Padahal, keduanya tercatat dalam satu berkas perkara dengan nomor registrasi yang sama.

"Nur Wahid dan Mbah Mujiran berada dalam satu berkas perkara. Karena Nur Wahid belum mendapatkan perdamaian dari PTPN, maka mekanisme keadilan restoratif tidak dapat dilaksanakan," kata Arif, Jumat (5/6/2026).

Dia menjelaskan, agenda persidangan sebenarnya telah dipersiapkan untuk pelaksanaan keadilan restoratif. Namun karena syarat tersebut belum terpenuhi, majelis hakim tidak dapat melanjutkan proses MKR.

Arif mengungkapkan pihaknya telah menyerahkan dokumen perdamaian antara Kakek Mujiran dan PTPN kepada majelis hakim. Akan tetapi, karena kedua terdakwa diproses dalam satu berkas perkara, perdamaian harus berlaku bagi keduanya.

"Jika Nur Wahid tidak mendapatkan perdamaian, maka Mbah Mujiran juga tidak bisa dibebaskan. Itulah sebabnya MKR hari ini gagal dilaksanakan," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa keberadaan Nur Wahid menjadi syarat mutlak agar mekanisme keadilan restoratif dapat diterapkan dalam perkara tersebut.

Karena MKR batal digelar, majelis hakim melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara. Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum menghadirkan saksi dari pihak PTPN selaku korban.

Meski demikian, hakim masih memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengupayakan perdamaian terhadap Nur Wahid sebelum sidang berikutnya.

"Majelis hakim masih memberi ruang agar Nur Wahid juga mendapatkan perdamaian dari PTPN sehingga mekanisme keadilan restoratif dapat dilaksanakan," bebernya.

Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa Nur Wahid merupakan orang yang diminta bantuan oleh Mbah Mujiran untuk mengambil getah karet.

Saat itu, kata dia, Nur Wahid merasa iba terhadap kondisi ekonomi yang dialami Mujiran sehingga bersedia membantu.

Menurut Arif, apabila upaya perdamaian terhadap Nur Wahid tidak tercapai, maka proses hukum terhadap kedua terdakwa akan tetap berlanjut hingga putusan pengadilan.

"Selama syarat itu belum terpenuhi, mekanisme keadilan restoratif tidak bisa dilakukan. Artinya, Mbah Mujiran dan Nur Wahid akan tetap menjalani proses hukum sampai selesai," tandasnya.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner