Suami di Semarang Tusuk Istri Pakai Senjata Modifikasi

9 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Fakta baru terungkap dalam kasus penusukan yang dilakukan pria berinisial F (29) kepada istrinya, AY (25), saat korban mengambil rapor anak mereka di SD Kalipancur, Kota Semarang, Jumat (19/6/2026) pagi. Pelaku emosi danmenusukkan obeng yang telah dimodifikasi ke korban sebanyak empat kali. Akibat kejadian itu, suasana di SDN 2 Kali Pancur mendadak gempar. Korban akhirnya menjalani perawatan di rumah sakit.

“Untuk alat yang digunakan adalah obeng yang sudah dimodifikasi,” kata Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Riki Fahmi Mubarok kepada wartawan.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sekira pukul 08.15 WIB di lingkungan SDN 2 Kali Pancur. Dari hasil penyelidikan awal polisi, pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri yang tengah menghadapi persoalan rumah tangga.

Korban warga Kecamatan Semarang Barat, sebelumnya telah mengajukan gugatan cerai kepada suaminya. Keduanya juga sudah cukup lama tidak bertemu.

Saat korban datang ke sekolah untuk mengambil rapor anaknya, pelaku yang merupakan warga Kali Alang, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, tiba-tiba menemui korban. Pertemuan itu akhirnya harus berujung aksi kekerasan.

Akibat serangan berulang kali tersebut, korban mengalami luka di bagian bahu dan punggung. Warga dan pihak SDN 2 Kali Pancur kemudian memberikan pertolongan awal, sebelum akhirnya korban dievakuasi ke rumah sakit.

Korban dievakuasi menggunakan ambulans, dibawa ke Rumah Sakit William Booth Semarang untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya, peristiwa itu dilaporkan polisi.

Polisi kemudian bergerak menangkap pelaku. Tak hanya itu, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan pelaku. Selanjutnya mendatangi korban di rumah sakit guna melengkapi proses penyelidikan.

Kasus tersebut masih dalam penanganan kepolisian. Setelah proses pemeriksaan awal di Polsek Ngaliyan selesai, perkara akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner