Sudewo Singgung Bupati Sebelumnya Terkait Pengisian Perangkat Desa

11 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Proses persidangan kasus jual beli jabatan perangkat desa yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo sebagai terdakwa, semakin memanas. Sebab Sudewo terkesan cuci tangan dalam kasus yang kini telah bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang. Dalam sidang perdana, Sudewo yang dikawal tim pengacara, menolak tuduhan menerima suap uang hasil dugaan pungutan liar terhadap calon perangkat desa yang nilainya mencapai Rp 2,495 miliar.

Sudewo menegaskan tidak mengetahui adanya dugaan pengumpulan uang dari calon perangkat desa yang disebut dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum.

"Sama sekali saya tidak tahu. Nama saya dipakai, saya juga tidak tahu. Uang itu akan diberikan kepada siapa, saya tidak tahu. Saya sadar bahwa itu bukan kewenangan saya," kata Sudewo usai persidangan, Senin (15/6/2026).

Sudewo menyebut bahwa pengisian perangkat desa bukan merupakan kewenangan bupati. Karena itu, dia berdalih tidak mungkin terlibat dalam praktik tersebut.

"Untuk kasus pengisian perangkat desa di Pati, itu clear kewenangan kepala desa, bukan kewenangan bupati. Jadi sesuai Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023 itu clear kewenangan desa, bukan kewenangan saya," tutur Sudewo.

Sudewo menyebut bahwa Peraturan Bupati Pati nomor 35 Tahun 2023 tersebut, justru dibuat untuk mengembalikan kewenangan pengangkatan perangkat desa kepada pemerintah desa.

"Berbeda dengan bupati sebelumnya yang itu diambil alih menjadi kewenangan bupati. Jadi kewenangan bupati yang itu menabrak undang-undang," tuding Sudewo.

Tidak hanya itu, Sudewo juga membantah tudingan melakukan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pati. Dia mengklaim bahwa seluruh proses mutasi dan pengangkatan pejabat dilakukan tanpa transaksi uang.

"Pengangkatan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pati, itu pun clear (bersih) tidak ada jual-beli jabatan sama sekali, " terang Sudewo.

Sudewo berdalih pengangkatan Direktur Rumah Sakit Daerah Suwondo Pati, PDAM dan BUMD lainnya tidak ada unsur jual beli jabatan.

"Pengangkatan tenaga P3K ( Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Penuh Waktu dan Paruh Waktu dan semuanya clear tidak ada pakai uang," tukas pria kelahiran Desa Slungkep Kecamatan Kayen Pati ini.

Sudewo justru mempertanyakan pihak-pihak lain atas tuduhan yang menyebut dirinya sebagai pelaku utama jual beli jabatan.

"Jadi kalau dikatakan gembong jual beli jabatan, yang gembong jual beli jabatan itu siapa? Rakyat Kabupaten Pati sudah tahu semua. Bukan saya," imbuhnya dengan nada sarat sindiran.

Sedangkan terkait dakwaan suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), lagi lagi Sudewo tetap berkilah. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang dari pihak mana pun. Alasannya, ia tidak memiliki kewenangan mengatur proyek di Kementerian Perhubungan.

"Dalam kasus DJKA sama sekali saya tidak menerima uang. Saya tidak punya kewenangan pengaturan proyek. Karena pengaturan proyek itu adalah kewenangan pemerintah. Bukan kewenangan saya," bebernya.

Terkait munculnya sejumlah nama dalam dakwaan dalam persidangan, Sudewo mengaku hanya mengenal satu orang saja yakni bernama Nur Widayat.

"Saya hanya mengenal Nur Widayat, saya kira clear tidak pernah memberi uang ke saya," tambahnya.

Sudewo juga bersiap mengajukan eksepsi usai didakwa melakukan korupsi proyek DJKA Kementerian Perhubungan dan pemerasan calon perangkat desa.

Eksepsi tersebut disampaikan Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang. Sudewo dan tim hukumnya diberi waktu satu minggu untuk melakukan eksepsi pada dua dakwaan tersebut.

"Satu minggu kami beri waktu (eksepsi)," ujar Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono yang memimpin sidang di Pengadilan Tipikor.

Sementara itu, penasihat hukum Sudewo, Yupen Hadi mengaku siap mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang berikutnya.

"Kami harap perjalanan perkara ini nanti bisa kita kawal bersama-sama, supaya menjadi pengadilan yang transparan terbuka," pinta Yupen.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner