Tanah Pemda Dialihkan Milik Pribadi, eks Wali Kota Kupang Divonis 2 Tahun Penjara

12 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Eks Wali Kota Kupang, Jonas Salean divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim negeri Kupang dalam kasus korupsi pengalihan aset tanah milik Pemda Kupang. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntutnya 6 tahun penjara.

Vonis ini dibacakan majelis hakim dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin 25 Mei 2026.

Kasus ini berkaitan dengan pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang yang berada di kawasan Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Selain hukuman penjara, Jonas Salean juga didenda Rp 250 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 440 juta.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Jonas Salean terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang.

Hakim menilai Jonas mempunyai niat awal dan secara sadar mengalihkan aset negara untuk memperkaya dirinya menggunakan jabatannya saat itu. Terkait pembelaan Jonas, hakim menilai itu tidak sah. Jonas disebut mengalihkan aset tanpa mekanisme penghapusan yang benar.

Sementara keputusan pengadilan sebelumnya disebut tidak untuk membenarkan tindakan korupsi sebelumnya. Pembelaan Jonas juga disebut tanpa alat bukti yang sah secara ilmiah dan hukum.

Usai mendengar putusan majelis hakim, Jonas mengaku kecewa atas vonis terhadap dirinya.

"Kita kecewa, karena perdatanya sudah selesai. Biasanya kan perdatanya duluan. Kita pikir pikir untuk banding," ujarnya.

Yanto Ekon selaku kuasa hukum menyayangkan keputusan hakim PN Kupang terhadap kliennya. Dia menyebut hakim tak menimbang keputusan Mahkamah Agung sebelumnya yang secara jelas menyebut tak ada kerugian keuangan negara. Dia dengan gamblang menuding sidang tersebut memang bertujuan untuk menghakimi kliennya, bukan untuk mengadili dengan benar.

"Sebenarnya ini bukan mengadili tetapi berusaha untuk menghukum saja. Untuk langkah hukum selanjutnya kami pikir-pikir karena itu kembali tergantung dari terdakwa atau klien kami," katanya.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner