Tawuran Berdarah di Metro Lampung, Jari Pelajar Putus

1 day ago 17

Liputan6.com, Lampung - Aksi tawuran yang melibatkan kelompok remaja di Kota Metro, Lampung, berakhir tragis. Seorang pelajar berusia 13 tahun mengalami luka bacok serius hingga jari tangan kirinya nyaris putus dan harus menjalani operasi akibat sabetan senjata tajam.

Pelaku pembacokan diketahui berinisial RA (18), warga Metro Selatan. RA berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro pada Selasa malam (9/6/2026), setelah sempat menjadi buronan polisi.

Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rizky Dwi Cahyo mengatakan, kasus tersebut bermula dari aksi tawuran yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, pada Kamis (28/5/2026), sekitar pukul 23.30 WIB.

"Kasus tawuran, korbannya anak bawah umur. Masih ada yang DPO, sebanyak dua pelaku yang kini masih dalam pengejaran kami," kata Rizky, Kamis (11/6/2026).

Korban berinisial ADM (13), seorang pelajar asal Metro Timur. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dibacok menggunakan senjata tajam saat bentrokan antarkelompok remaja berlangsung.

"Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bacok pada bagian jari-jari tangan kiri. Kondisinya cukup parah sehingga harus mendapatkan tindakan operasi di RSUD Ahmad Yani Kota Metro," jelasnya.

Rizky menyebut pelaku membacok korban sebanyak satu kali menggunakan senjata tajam. Setelah kejadian, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro.

Berbekal laporan polisi dan hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Jalan Ahmad Yani, Metro Pusat.

Saat dilakukan penangkapan pada Selasa malam sekitar pukul 22.04 WIB, polisi berhasil mengamankan RA tanpa perlawanan. Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna merah silver yang diduga digunakan saat kejadian.

Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Metro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap anak tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 3,6 tahun hingga 20 tahun kurungan.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner