Calon Pengantin Diciduk Polisi, Akad Nikah Tetap Digelar di Rutan

6 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Polisi memfasilitasi prosesi akad nikah seorang tahanan kasus narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tanggamus, Lampung. Akad nikah tetap digelar sebagai bentuk pemenuhan hak sipil tahanan yang masih menjalani proses hukum.

Tahanan berinisial MZ alias Buyung Bruono (34), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, resmi menikahi SA (19), warga Kecamatan Kota Agung Timur, di Rutan Polres Tanggamus pada Jumat (17/7/2026).

Prosesi akad nikah berlangsung sederhana dan khidmat. Acara tersebut disaksikan keluarga kedua mempelai, Kepala Pekon Gunung Doh, penghulu, serta jajaran Polres Tanggamus.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan pihaknya memfasilitasi akad nikah sebagai bentuk pemenuhan hak sipil tahanan selama pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Menikah merupakan hak setiap warga negara. Meski sedang menjalani proses hukum, hak tersebut tetap dapat difasilitasi sesuai aturan. Polres Tanggamus hanya membantu agar proses akad nikah berjalan tertib, aman, dan sah," kata Rahmad, Jumat (17/7).

Rahmad berharap pernikahan tersebut menjadi awal perubahan bagi MZ setelah menyelesaikan proses hukum yang dijalaninya.

"Perbaiki diri usai menjalani hukuman. Saya harap ke depan dapat menjadi lebih baik dan tidak mengulangi perbuatan yang merugikan diri sendiri maupun keluarga," ujarnya.

Ia juga mendoakan agar pasangan tersebut dapat membangun keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah serta semakin meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan.

Pihak keluarga mempelai perempuan mengungkapkan bahwa pernikahan tersebut sebenarnya telah direncanakan sekitar satu bulan sebelum MZ ditangkap dalam kasus narkotika. Meski calon pengantin pria kini menjadi tahanan, keluarga tetap memutuskan melangsungkan akad nikah sesuai rencana.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap MZ pada 29 Juni 2026 di sebuah gubuk di Pekon Simpang Bayur, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sabu dengan berat bruto 9,95 gram yang terdiri atas satu paket berukuran sedang dan 27 paket kecil siap edar. Selain itu, petugas turut mengamankan dua telepon genggam, uang tunai Rp 378 ribu, plastik klip kosong, kotak penyimpanan, KTP, serta satu unit sepeda motor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MZ mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial D yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, MZ dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHPidana. Saat ini, MZ masih menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Tanggamus.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner