Pria di Kupang Bikin Akun Facebook Cuma untuk Sebar Konten Asusila Temannya

10 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Seorang warga Kabupaten Kupang berinisial MGN ditangkap polisi karena melakukan penyebaran konten asusila teman sekampungnya berinisial FN, melalui media sosial Facebook. Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menerima laporan FN awal Desember 2025 lalu.

Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda NTT Kompol Marthin Ardjon menuturkan, peristiwa ini dilaporkan pada 6 Desember 2025, setelah korban FN merasa dirugikan secara moral serta nama baiknya tercemar, akibat aktivitas akun media sosial yang dibuat oleh tersangka MGN. Motif pelaku karena adanya dendam pribadi dengan korban.

Pada 30 September 2025, tersangka membuat akun Facebook menggunakan nama korban. Melalui akun tersebut, tersangka kemudian melakukan percakapan bermuatan asusila serta mengirimkan konten yang menampilkan alat kelamin pria.

"Perbuatan tersebut menimbulkan kesan seolah-olah korban adalah pihak yang melakukan tindakan tersebut," kata Marthin kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).

Akibatnya, korban mengalami pencemaran nama baik karena informasi tersebut viral di media sosial, khususnya di lingkungan tempat tinggal korban di Desa Oenoni, Kabupaten Kupang.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian untuk diproses sesuai hukum.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berupa manipulasi data dan atau muatan kesusilaan serta penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang.

"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap dan diproses hukum," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal 407 ayat (1) jo pasal 172 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidana terhadap tersangka yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000 sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ITE.

Saat ini tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk proses hukum selanjutnya.

"Kasus ini telah dinyatakan lengkap berkasnya atau P-21 dan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti," tandasnya.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner