Prabowo Minta Taufik Hidayat Penganiaya Yuvita Dihukum Berat

17 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memberikan atensi khusus pada kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami Yuvita Tri Rezeki (29). Selama tiga tahun terakhir, Yuvita mengalami kekerasan yang dilakukan kekasihnya Taufik Hidayat (30).

Presiden meminta kasus ini benar-benar diusut tuntas. Terhadap pelaku, dia berharap mendapatkan hukuman sesuai kejahatannya. Pesan itu dititipkan Prabowo ke Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman.

"Pesan dari beliau (Prabowo), disesuaikan dengan prosedur hukum yang berlaku. Agar hukuman ini seadil-adilnya dan sekeras-kerasnya. Pesannya beliau ya itu saja," kata Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman saat menjenguk Yuvita di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Kamis (25/6/2026).

Dudung menambahkan, Prabowo memberikan perhatian atas peristiwa memilukan yang dialami Yuvita. Dia sangat berharap tak ada Yuvita-Yuvita lain yang mengalami penderitaan serupa.

"Dan beliau sangat peduli sekali kepada kejadian ini, dan ini berharap untuk tidak terulang," kata Dudung.

Dudung Prihatin

Sebelumnya, Dudung menyampaikan rasa prihatinnya atas peristiwa yang menimpa YTR. Dia meminta masyarakat untuk peduli dengan lingkungan sekitar dan segera melapor ke aparat apabila menemukan hal yang mencurigakan.

"Tentunya atas nama negara, kami turut prihatin atas kejadian ini. Ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar masyarakat semakin peduli. Apabila di lingkungannya ada hal-hal yang mencurigakan atau janggal, segera laporkan kepada aparat terkait agar tidak terjadi di luar pengawasan," tuturnya.

Dudung menegaskan bahwa dirinya mendukung penuh tuntutan dari ayah dan kakak korban yang meminta keadilan yang seadil-adilnya. Sebab, kata dia, kondisi korban sudah di luar batas kemanusiaan.

"Saya sampaikan, dan ini termasuk dari pihak keluarga (ayah dan kakak YTR), agar pelaku diproses hukum seberat-beratnya. Secara pribadi, terus terang kalau melihat kondisinya tadi, ini sudah di luar batas-batas kemanusiaan, sehingga sangat layak kalau dihukum sekeras-kerasnya sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegasnya.

Nasib Biaya Pengobatan Yuvita

Dia mengaku mendapat laporan dari pihak rumah sakit bahwa biaya perawatan korban penganiayaan terhadap perempuan dan anak tidak dijamin atau di-cover oleh BPJS Kesehatan. Dudung pun langsung menghubungi Direktur BPJS.

"Saya mendapat laporan langsung dari Direktur Hasan Sadikin, bahwa memang untuk penganiayaan kepada perempuan dan anak tidak di-cover BPJS. Saya langsung telepon Direktur BPJS, dan beliau langsung menyambut, bahkan sebelumnya juga sudah memonitor tentang masalah ini," jelas mantan KSAD itu.

Dudung menuturkan proses penanganan biaya dan perlindungan korban akan dikoordinasikan lebih lanjut. Prosedurnya nanti akan dilaporkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dengan dukungan penuh dari Kementerian Kesehatan serta Gubernur Jawa Barat.

Kontributor: Azzura Galexia/merdeka.com

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner