Sidang Kasus Polisi NTT Jual 13 Senjata Api Memanas, Vonis Hakim Jadi Sorotan

8 hours ago 8

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus penjualan 13 senjata api oleh anggota Polda NTT masih bergulir di Pengadilan Negeri Kupang. Dua terdakwa yakni Aiptu Saiful Anwar dan Bripka Yakobis Mudin alias Jek sebelumnya sudah divonis 1 tahun penjara dan dipecat dari anggota Polri. Sedangkan sidang vonis tujuh terdakwa lainnya yang harusnya digelar pada Senin 11 Mei 2026, ditunda hingga 8 Juni mendatang.

Pengacara tujuh terdakwa, Samuel Adi Adoe menyoroti pernyataan Jek yang sebelumnya membandingkan putusan etik dengan klien Samuel, Steven Roset.

Menurutnya, perbuatan yang dilakukan Jek Mudin berbeda dengan Steven Roset sehingga menjadi pertimbangan berbeda dalam sidang kode etik di internal Polda NTT.

“Kita harus lihat rentetan perbuatan yang dilakukan Jek Mudin dan terdakwa lainnya. Steven Roset, perbuatannya satu kali, kalau Jek Mudin berulang kali," kata Samuel kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).

Dia menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan, baik dalam sidang pidana umum maupun proses kode etik di lingkungan Polda NTT.

"Mungkin itu menjadi bahan pertimbangan pada internal kode etik Polda untuk memutus PTDH. Sedangkan untuk Steven Roset dan yang lainnya diputus demosi 5 tahun,” tambahnya.

Sebelumnya, Jek menyoroti adanya ketidakadilan dalam penanganan kasus tersebut. Dia mengaku heran karena hanya dirinya bersama Saiful Anwar, dijatuhi sanksi PTDH, sementara anggota lain yang terlibat langsung hanya dikenai sanksi demosi.

“Saya tidak terima, karena saya dan Sayful sendiri yang dipecat, sementara yang lain tidak. Padahal semua terlibat dalam kasus yang sama,” tegas Jack.

Dia mengungkapkan, dari 13 pucuk senjata, dia hanya menjual 11 pucuk ke rekan anggota Polda NTT. Sementara dua pucuk senjata merek revorver Taurus dijual oleh anggota Polda NTT bernama Steven Rozet ke Bali.

Namun, menurutnya, pihak yang terlibat dalam temuan tersebut tidak mendapatkan sanksi setimpal.

"Harusnya Steven Rozet juga dipecat, karena senjata yang dijualnya ke Bali justru menjadi barang bukti awal," jelasnya.

Ia mengaku sempat mendapat tekanan untuk mengakui seluruh kepemilikan senjata, termasuk senjata eks Timor-Timur, yang menurutnya tidak sepenuhnya benar.

“Saya dipaksa mengaku semua senjata itu milik saya, padahal yang lainnya saya tidak tahu,” ungkapnya.

Dia juga membantah pernyataan Polda NTT yang sebelumnya mengaku sudah menemukan semua senjata api.

"Itu kebohongan publik, faktanya hanya dua senjata api yang ditemukan, sisanya hilang sampai sekarang," ucapnya.

"Saya menerima dipecat dan dipidana, tapi kenapa Steven Rozet yang terlibat langsung menjual senjata ke Bali tidak dipecat? Bahkan di-patsus pun tidak. Pidanapun hanya dituntut 10 bulan," sambungnya.

Yuyun Sinlae Loe, istri Yakobis Mudin alias Jek, meminta aparat Kapolda NTT untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

“Kami mohon agar kasus ini diusut sampai tuntas. Masih banyak pucuk senjata yang belum ditemukan hingga saat ini,” ujarnya.

Dalam fakta sidang terungkap, total senjata api yang dicuri dari gudang sebanyak 13 merek revolver Taurus.

Dari 13 pucuk senjata itu, dua di antaranya dijual ke Bali, sementara sisanya dijual ke sesama anggota Polda NTT dengan harga variasi dari Rp 4 juta sampai Rp 10 juta.

Kasus ini melibatkan 11 anggota Polda NTT. Ironisnya, dua di antaranya hanya disanksi tuntutan ganti rugi (TGR), 7 disanksi demosi dan hanya dua anggota yang disanksi PTDH.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner