Dilaporkan Istri Sah, Anggota DPRD di NTT Digerebek Polisi Saat Bersama WIL di Kamar 

16 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Seorang anggota DPRD Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial HL, diamankan aparat Polda NTT pada Minggu, 29 Maret 2026 dini hari. HL, anggota legislatif dari Partai Bulan Bintang, diamankan saat selingkuh dengan wanita idaman lain (WIL) di sebuah rumah kontrakan di Kota Kupang. 

HL dan WIL tengah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTT.  

Selain HL dan WIL, istri sah anggota DPRD asal daerah pemilihan Sulamu itu juga dikabarkan turut ikut dihadirkan untuk dimintai keterangan terkait dugaan peristiwa itu. 

Kasubid Penmas Humas Polda NTT Kompol Marten Ardjon membenarkan adanya penanganan kasus itu. Menurutnya proses penyelidikan masih sementara berlangsung.

“Benar, masih dalam pengembangan oleh tim Dit PPO. Kita tunggu saja hasil pengembangannya,” katanya. 

Dirres PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol Nova Irone Surentu mengatakan, penggerebekan itu bermula dari laporan istri sah HL, berinisial MMLP. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal bersama Bhabinkamtibmas bergerak pada Minggu dini hari, 29 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WITA.

Polisi akhirnya mengamankan seorang pria berinisial HL (49) bersama seorang perempuan berinisial SLR (37) di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Oebufu. 

“Setiap laporan masyarakat adalah amanah yang harus kami respons secara cepat dan bijaksana. Dalam perkara seperti ini, kami tidak hanya berbicara soal penegakan hukum, tetapi juga tentang bagaimana memulihkan luka batin korban, menjaga martabat keluarga, dan menghadirkan keadilan yang berimbang bagi semua pihak,” tegasnya. 

Menurutnya, langkah yang diambil penyidik telah sesuai dengan semangat pembaruan hukum nasional sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru, khususnya Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perzinaan. 

Perkara tersebut diproses berdasarkan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: SP.Gas.Lidik/65/III/2026/Ditres PPA dan PPO. Karena perkara ini merupakan delik aduan absolut, penyidik bertindak hati-hati dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap hak pelapor.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner