Kronologi Kasus Penyiraman Air Keras di Bekasi Dipicu Dendam Lama

5 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria paruh baya berinisial TW (54) mengalami luka bakar serius pada wajah, dada hingga perut akibat siraman cairan kimia berbahaya diduga merupakan asam sulfat. Penyiraman air keras ini dipicu dendam lama.

Berbekal penyelidikan intensif berbasis keterangan saksi hingga rekaman kamera pengawas, Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi berhasil meringkus tiga tersangka berinisial PBU, MS dan SR.

"Kasus ini merupakan kejahatan serius dan menjadi perhatian utama. Kami menindak tegas setiap pelaku tindak kekerasan, terlebih dilakukan secara terencana dan membahayakan nyawa orang lain. Proses hukum akan berjalan profesional, transparan dan berkeadilan," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol Sumarni di Cikarang, Jumat (3/4/2026).

Dia menjelaskan kronologi perkara berawal dari aksi penyiraman air keras yang terjadi pada Senin (30/3/2026) pukul 04.51 WIB di Jalan Bumi Sani Permai, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Berbekal laporan tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga tersangka.

"Para tersangka berhasil diamankan pada 2 April 2026 di lokasi berbeda, termasuk di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi," lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aksi tersebut direncanakan secara matang. Survei lapangan telah dilakukan bahkan waktu eksekusi pun sudah ditentukan. Para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari perencana hingga eksekutor di lapangan.

Tersangka PBU menjadi otak di balik aksi kejahatan ini. Ia menyiapkan alat, menyusun rencana serta merekrut dua pelaku lain dengan imbalan Rp 9 juta. MS bertindak selaku eksekutor penyiraman sedangkan SR sebagai joki menggunakan sepeda motor.

Sumarni mengaku motif kejahatan pada kasus ini adalah dendam pribadi pelaku utama yakni PBU yang telah dipendam cukup lama. Sementara korban hingga kini masih menjalani perawatan secara intensif di rumah sakit.

Ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat berencana serta Pasal 470 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan dapat diperberat karena penggunaan bahan berbahaya.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner