Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Didakwa Terima Gratifikasi Rp 2,9 Miliar

10 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjalani sidang dakwaan atas kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan di Tipikor Semarang, Kamis (23/7).

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Fadia Arafiq turut serta mengatur pengadaan barang dan jasa pemerintah serta menerima gratifikasi senilai hampir Rp 2,9 miliar.

Dalam sidang, jaksa mengungkapkan Fadia Arafiq diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mendirikan dan mengelola PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB).

Perusahaan tersebut kemudian diduga menjadi penyedia jasa dalam sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Jaksa menyebut terdakwa bersama Anggi Alfianto selaku pegawai administrasi PT RNB dan Siti Danikun Danikatun selaku Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan diduga melakukan perbuatan tersebut dalam kurun waktu Maret 2022 hingga Maret 2026.

"Dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yakni terdakwa turut serta dalam pengadaan dengan cara mendirikan dan mengelola PT Raja Nusantara Berjaya serta memerintahkan kepada beberapa kepala perangkat daerah dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Pekalongan agar memenangkan PT RNB sebagai penyedia jasa," kata Agus membacakan dakwaan dihadapan majelis hakim DR Rightmen MS Situmorang, Kamis (23/7).

Menurut jaksa, perusahaan tersebut diduga dimenangkan dalam pengadaan tenaga kerja alih daya (outsourcing) dan pengadaan makanan-minuman di RSUD Kabupaten Pekalongan pada tahun anggaran 2023 hingga 2026.

Padahal, sebagai Kepala Daerah, Fadia memiliki kewenangan menyelenggarakan dukungan pengadaan barang dan jasa pemerintah sekaligus melakukan pengawasan terhadap proses pengadaan tersebut.

Atas perbuatan itu, Fadia didakwa melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan dalam KUHP baru.

Selain dugaan intervensi proyek, jaksa juga mendakwa Fadia menerima gratifikasi dari sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dalam dakwaan kedua, jaksa menyebut penerimaan gratifikasi itu berlangsung sejak Juni 2021 hingga Maret 2026.

"Terdakwa Fadia Arafiq baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya Rp 2.895.530.000 dari para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Menurut JPU, penerimaan uang tersebut berkaitan dengan jabatan Fadia sebagai Bupati Pekalongan dan bertentangan dengan kewajiban penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Atas dakwaan tersebut, Fadia dijerat Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Reporter: Danny Adriadhi Utama/merdeka.com

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner