Modus Mapping, Bungkusan Sabu Disembunyikan di Area Parkir Toko Tangerang

7 hours ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap transaksi sabu dengan modus mapping di wilayah Karang Tengah, Kota Tangerang. Seorang warga berinisial RL (33) diringkus sementara satu lagi masuk daftar pencarian orang (DPO). RL, warga Jakarta Timur ditangkap di area parkir sebuah toko di Jalan Raden Saleh, Karang Tengah.

“Awalnya ada kecurigaan oleh warga karena gerak-geriknya. Saat petugas tiba di lokasi, pelaku langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek CiledugKompol Susida Aswita, Kamis (9/4/2026).

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku bersama rekannya berinisial A yang kini buron, hendak mengambil narkotika dengan sistem mapping atau penunjukan lokasi penyimpanan barang.

Petugas kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi dan menemukan satu paket sabu seberat bruto 100,90 gram yang disembunyikan di semak-semak area parkir.

“Barang bukti ditemukan tidak jauh dari lokasi penangkapan, diduga kuat akan diambil oleh pelaku. Rekan pelaku berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi.

Sementara, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan, pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam membantu aparat kepolisian.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang turut membantu menggagalkan peredaran narkotika. Ini bukti bahwa sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” katanya.

Dia juga menambahkan bahwa penyitaan sabu seberat lebih dari 100 gram tersebut berpotensi menyelamatkan ratusan jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

“Diperkirakan sekitar 100 gram sabu ini bisa menyelamatkan hingga 400 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Ciledug untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132, dengan ancaman hukuman berat.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner