Sujud Syukur Warnai Akhir Perjalanan Kasus Mbah Tupon, Korban Mafia Tanah di Bantul

8 hours ago 6

Liputan6.com, Bantul - Usai keluarnya putusan kasasi di Mahkamah Agung Maret lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akhirnya resmi menyerahkan dua sertifikat milik Tupon Hadi Suwarno alias Mbah Tupon pada Kamis (9/4/2026) sore.

Satu sertifikat yang sudah dibaliknamakan atas nama salah satu terpidana masih menunggu surat permohonan pembatalan ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY, agar dapat dikembalikan atas nama Mbah Tupon.

Penyerahan tersebut dihadiri Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih. Dua sertifikat diserahkan oleh Kepala Kejari Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti, dan disambut sujud syukur Mbah Tupon bersama istrinya di kediamannya di Dusun Karangjati, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan.

"Jadi, sertifikat yang diserahkan adalah satu atas nama Mbah Tupon dan satu atas nama terpidana Indah Fatmawati. Saat itu sertifikat telah dibalik nama oleh terpidana dan sudah menerima saksi," jelasnya.

Dua sertifikat tersebut, menurutnya, selama setahun terakhir sejak April 2025 menjadi barang bukti kasus mafia tanah yang melibatkan tujuh pelaku dan telah mendapatkan vonis pada November 2025.

Kristanti mengatakan, molornya proses pengembalian sertifikat milik Mbah Tupon terjadi karena setelah putusan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, salah satu terpidana, Anhar Rusli, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi hingga kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kedua sertifikat ini dipergunakan sebagai alat bukti dalam lima perkara. Satu perkara yang diajukan hingga Mahkamah Agung telah diputus kasasinya pada Maret lalu, dan hari ini kami mengembalikannya kepada Mbah Tupon," ungkapnya.

Ia menambahkan, putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada lagi upaya hukum dari terdakwa, sehingga menjadi dasar pengembalian sertifikat.

Sementara itu, terkait urusan dengan perbankan karena sertifikat Mbah Tupon dijadikan agunan, Kristanti menyatakan hal tersebut merupakan perkara perdata yang berbeda, yakni antara pihak perbankan dan debiturnya.

Mewakili keluarga Mbah Tupon, kuasa hukum Sukiratnasari mengucapkan terima kasih atas selesainya kasus yang dinilainya cukup rumit tersebut. Ia berharap kasus ini menjadi contoh penegakan hukum yang baik sehingga tidak terulang pada masyarakat lain.

"Yang dikembalikan adalah sertifikat nomor 24451 seluas 1.655 meter persegi yang telah diganti atas nama Indah Fatmawati, dan sertifikat nomor 24452 seluas 292 meter persegi atas nama Mbah Tupon," terangnya.

Terkait upaya balik nama sertifikat nomor 24451, Suki mengatakan pihaknya akan segera mengajukan permohonan kepada BPN untuk pembatalan administrasi agar dapat dikembalikan atas nama Mbah Tupon.

Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN DIY, Yuni Andriastuti, menjelaskan bahwa pengembalian sertifikat nomor 24451 harus melalui permohonan pembatalan ke kantornya.

"Pembatalan didasarkan pada keputusan pengadilan pidana yang menjadi dasar cacat administrasi dalam proses balik nama sertifikat Mbah Tupon. Dari situ, kami akan melakukan penelitian, gelar perkara, hingga akhirnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepala terkait pembatalan sertifikat yang telah dibalik nama," jelasnya.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner