Polisi dan Wartawan Gadungan Peras Warga Tangerang, Modus Kejar Target Operasi

3 hours ago 1

Liputan6.com, Jakarta - Tiga pria yang menyamar sebagai polisi dan wartawan, ditangkap Polisi setelah mencoba memeras warga di Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Kapolsek Karawaci Kompol Kresna Ajie Perkasa mengatakan, ketiganya berinisial LE (29), L (39) dan A (39). Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku bermodal kaos bertuliskan polisi, borgol hingga kartu pers palsu.

"Mereka menakut-nakuti korban dengan tuduhan kasus narkoba demi uang tebusan. Ketiga pelaku itu diringkus jajaran Reskrim Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota, setelah salah satu korban berinisial FGS (15) melapor melalui orang tuanya," kata Kresna, Rabu (25/3/2026).

Saat kejadian, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai anggota Polri yang sedang memburu target operasi (TO).

"Korban dihampiri lalu dibawa paksa menggunakan mobil dengan tangan diborgol seolah-olah sedang ditangkap polisi," bebernya.

Untuk memperkuat sandiwara tersebut, pelaku bahkan sempat membawa korban masuk ke halaman Polsek Karawaci sebelum kembali keluar. Ini bertujuan agar korban semakin percaya jika pelaku adalah polisi dan seorang wartawan.

Setelah itu, pelaku menghubungi keluarga korban dan mengancam bahwa korban terlibat kasus narkoba jenis sintetis. Keluarga diminta mengirim uang tebusan agar korban tidak diproses hukum.

"Karena panik, ibu korban hanya mampu mengirim Rp 100 ribu melalui aplikasi perbankan, korban kemudian diturunkan di pinggir jalan," beber Kresna.

Tidak sampai di situ, dua hari kemudian ketiganya kembali meminta tambahan uang. Kali ini keluarga korban justru memasang jebakan dengan meminta pelaku datang langsung ke rumah.

"Saat pelaku datang, warga langsung mengamankan dan menyerahkan mereka ke polisi," jelasnya.

Saat ditelusuri, bukan hanya FGS, dua korban lain yakni F (16) dan V (16) juga sempat menjadi sasaran. Keduanya diborgol dan dibawa berkeliling, namun upaya pemerasan gagal karena orang tua korban tidak merespons.

Dari penangkapan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti berupa borgol, kaos bertuliskan polisi, mobil Toyota Agya, kartu identitas berlogo BIN, serta dua kartu pers yang digunakan untuk mengelabui korban.

Kini ketiga tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Karawaci dan dijerat pasal pemerasan dan/atau pengancaman dalam pasal 482 dan atau pasal 483 UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner