Duduk Perkara Empat Santri Terbakar di Lombok Tengah

5 hours ago 2

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean mengatakan dari hasil penyelidikan dilakukan diperoleh kronologi kejadian terjadi pada Sabtu (13/12/2025) di ponpes, pelaku inisal MR ini meminta salah satu korban untuk membeli satu liter bensin yang berada di luar kawasan ponpes untuk bahan ganti tiner untuk campuran cat, dimana di kamar terlapor anak (pelaku,red) dicat ulang, karena banyak coretan ditembok.

"Jadi niat awalnya untuk bahan campuran untuk cat,” kata Punguan.

Kemudian setelah dipisahkan BBM untuk kebutuhan kepentingan cat, sisa BBM dibawa pelaku dan korban ke kamar kosong yang mana para santri juga sebelumnya mencari kayu untuk dijadikan sebagai ketapel.

"Jadi mereka berkumpul salah satu ruangan untuk membuat ketapel," kata dia.

"Di mana pemahaman dari mereka apabila kayu yang berbentuk V dibakar akan berbentuk kayu,” imbuh Punguan.

Dia mengatakan ada lima anak yang berada di ruangan tersebut, di mana saat itu pelaku mencoba menuangkan sebagian bahan bakar di kertas mika kemudian dibakar, namun ternyata membuat api membakar sisa BBM yang ada di dalam botol dan berbagai barang yang berada di dalam kamar itu.

“Api membesar kemudian terlapor panik dan mencoba memadamkan api tersebut dengan cara memukulkan ujung botol tapi semakin membesar dan menyambar kasur, karena mereka panik ada yang melarikan diri dua orang dan tiga orang anak di sebelah kasur terkunci dalam kamar,” kata dia.

Dia mengatakan pelaku anak yang saat ini menjadi tersangka mencoba untuk mencari bantuan dan bertemu salah satu santri lainnya, kemudian tiga santri yang masih dalam kamar bisa diselamatkan.

“Para korban dibawa ke puskesmas,” ujar Punguan.

Kepolisian menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut karena dianggap lalai hingga menyebabkan kematian dan luka parah terhadap korban. Dua tersangka itu yakni pimpinan pondok pesantren berinisial MR (55) dan salah seorang santri inisial AMR (15) yang merupakan teman korban.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner