Rapel 6 Bulan Gaji 2.641 PPPK, Pemprov Sultra Gelontorkan Uang Segini

9 hours ago 3

Liputan6.com, Kendari - Demi membayar rapel gaji selama enam bulan kepada 2.641 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pemprov Sultra menggelontorkan anggaran sebesar Rp34 miliar.

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, Kamis (9/7/2026) mengatakan, alokasi anggaran tersebut disiapkan untuk memastikan hak para aparatur daerah dapat terpenuhi setelah adanya penyesuaian ketersediaan kas daerah.

"Kita melihat dulu kondisi anggaran, akhirnya bisa kita sisihkan dan hari ini dibayarkan. Sekaligus kita lakukan verifikasi terhadap penerima," kata Andi Sumangerukka.

Andi menjelaskan, setiap PPPK menerima hak keuangan sebesar Rp1,5 juta per bulan untuk periode Januari hingga Juni 2026, sehingga total yang dibawa pulang oleh masing-masing pegawai mencapai Rp9 juta.

Proses pencairan dana miliaran rupiah tersebut dilakukan secara tunai oleh bendahara masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Aula Serbaguna Kantor Gubernur Sultra.

Andi Sumangerukka mengungkapkan bahwa sistem pembayaran sejatinya dilakukan melalui skema transfer bank. Namun, khusus untuk pencairan kali ini sengaja dilakukan secara langsung guna memastikan kevalidan data penerima dengan anggaran yang dikeluarkan, sekaligus mengantisipasi adanya pungutan liar.

"Seharusnya gaji ditransfer. Karena ada proses verifikasi, penerima harus datang langsung, tidak boleh diwakilkan, dan tidak boleh ada pemotongan," ujarnya.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah PPPK paruh waktu Sultra yang tercatat secara resmi sebenarnya hanya 738 orang. Sementara itu, jumlah personel yang telah dilantik dan mengantongi Surat Keputusan (SK) mencapai 2.641 orang, sehingga terdapat selisih 1.903 orang.

Meskipun terdapat perbedaan basis data BKN, Andi memastikan anggaran APBD tersebut tetap disalurkan kepada seluruh personel yang telah dilantik dan diambil sumpahnya.

"Oleh karena itu, sekarang kita verifikasi, apakah benar mereka bertugas di tempat kerjanya masing-masing. Jadi pembayaran gaji sekaligus menjadi bagian dari proses verifikasi data," kata Andi Sumangerukka.

Dalam mekanisme pencairan dana tersebut, seluruh PPPK diwajibkan menjalani verifikasi dokumen secara mandiri tanpa diwakilkan dengan menunjukkan ijazah, SK, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner