Imbas Kecelakaan KA Logawa dengan Truk di Nganjuk

4 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - KA Logawa terlibat kecelakaan dengan truk di perlintasan sebidang resmi terjaga di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (9/7/2026). Perjalanan KA Ranggajati rute Cirebon-Jember terganggu akibat kecelakaan ini.

"Kelambatan tersebut merupakan dampak dari gangguan operasional akibat insiden KA Logawa yang tertemper truk di JPL 103 KM 126+428, Perak, Jalan Bagor–Saradan, Kabupaten Nganjuk pada pukul 14.34 WIB," kata Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro di Jember. Dikutip dari Antara.

Menurutnya, peristiwa tersebut mengakibatkan jalur hulu maupun hilir untuk sementara waktu tidak dapat dilalui karena terhalang rangkaian dan kendaraan yang terlibat, sehingga kondisi itu menyebabkan sejumlah perjalanan kereta api harus tertahan dan belum dapat melintas, termasuk KA Ranggajati yang menuju Stasiun Jember.

"Keselamatan merupakan prioritas utama dalam setiap operasional perjalanan kereta api, sehingga kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh penumpang KA Ranggajati maupun kereta api lainnya yang terdampak," tuturnya.

Ia mengatakan petugas KAI di lapangan bergerak cepat melakukan penanganan sehingga jalur dapat segera dipulihkan dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan.

Berkat kerja sama yang cepat dan tepat dari seluruh petugas di lokasi, proses evakuasi dan penanganan gangguan berhasil diselesaikan sehingga pada pukul 16.30 WIB, maka jalur hulu dan hilir kembali dapat dilalui dengan penerapan kecepatan terbatas guna menjamin keselamatan perjalanan kereta api.

"KA Ranggajati diprediksi mengalami kelambatan sekitar 152 menit atau 2,5 jam dan diperkirakan tiba di Stasiun Jember pada pukul 22.57 WIB," katanya.

Sebagai bentuk tanggung jawab kepada pelanggan, KAI memberikan service recovery (SR) kepada penumpang yang terdampak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

KAI juga mengimbau seluruh masyarakat untuk senantiasa mengutamakan keselamatan di perlintasan sebidang, sehingga pengguna jalan wajib mematuhi rambu lalu lintas, berhenti sejenak, melihat ke kanan dan kiri, serta memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas sebelum menyeberang rel.

"Kepatuhan terhadap aturan di perlintasan merupakan tanggung jawab bersama demi mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa sekaligus mengganggu operasional perjalanan kereta api," ujarnya.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner