Kabid Propam Polda Sulsel Dilapor ke Mabes Polri Terkait Dugaan Intervensi Penanganan Perkara

7 hours ago 9

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan intervensi dalam sengketa lahan di Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan menyeret nama Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Zulham Effendy. Polisi berpangkat tiga melati itu pun dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri oleh seorang warga bernama Andi Sarman.

Laporan tersebut teregister dengan nomor B/1214/III/WAS.2.4/2026/Divpropam. Dalam aduannya, Sarman menuding Zulham telah mencampuri proses penanganan laporannya di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel terkait dugaan penyerobotan lahan oleh Zainuddin alias Daeng Ngawing.

Sarman mengaku pernah dipanggil langsung ke ruangan Zulham. Dalam pertemuan itu, ia merasa mendapat perlakuan tidak menyenangkan.

“Yang saya laporkan itu Kabid Propam. Saya pernah dipanggil ke ruangannya dan dimarahi. Bahkan saya dikatakan sertifikat saya lebih dulu ada dibanding lokasi. Dia juga mempertanyakan kenapa kasus saya ditangani unit Jatanras,” ujar Sarman kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).

Ia menyebut, laporan yang dilayangkannya ke Propam Mabes Polri mendapat respons cepat. Sarman bahkan telah menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih sembilan jam di Polsek Tamalanrea.

“Perkembangannya cukup cepat. Saya diperiksa dari pagi sampai sore di Polsek Tamalanrea,” katanya.

Sarman berharap laporannya bisa menjadi perhatian serius, tidak hanya oleh institusi Polri tetapi juga pihak-pihak terkait lainnya, termasuk pemerintah pusat.

“Saya memohon kepada Presiden Prabowo, Tim Reformasi Polri, dan Kapolri agar kasus ini menjadi bahan evaluasi untuk pembenahan institusi,” harapnya.

Ia menjelaskan, sengketa lahan yang dilaporkannya sudah berjalan sejak Agustus 2024, mencakup dugaan penyerobotan, perusakan, hingga pemalsuan dokumen. Saat ini, kasus tersebut disebut telah naik ke tahap penyidikan dan bahkan telah melalui gelar perkara khusus.

Sarman juga mengungkap dugaan adanya tekanan dalam penanganan perkara tersebut. Ia menyinggung mutasi seorang kepala unit (Kanit) yang sebelumnya menangani kasus itu.

“Kami menduga ada ketakutan dari penyidik. Informasinya Kanit yang menangani kasus ini sudah dimutasi, dan kami menduga itu ada kaitannya,” ujarnya.

Di sisi lain, Sarman menyebut dirinya pernah dilaporkan balik oleh pihak Daeng Ngawing pada 2022 atas tuduhan penyerobotan lahan. Namun laporan tersebut dinyatakan tidak terbukti berdasarkan hasil penyelidikan penyidik.

Ia menegaskan, lahan yang disengketakan merupakan aset yang dibelinya melalui lelang negara pada tahun 2009. Meski demikian, lahan tersebut belakangan diklaim oleh pihak lain.

Sarman mengaku telah meminta penyidik untuk mempertemukan semua pihak terkait, termasuk menghadirkan Daeng Ngawing dengan dokumen kepemilikan, serta melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah setempat guna memperjelas status lahan. Namun hingga kini, permintaan tersebut belum terealisasi.

Sementara itu, Kombes Pol Zulham Effendy membantah tudingan intervensi tersebut. Ia menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan sesuai mekanisme.

“Tidak ada intervensi, kasusnya tetap berjalan,” ujarnya singkat.

Zulham menjelaskan, langkah yang dilakukannya justru bagian dari penyelidikan internal terkait dugaan adanya oknum penyidik yang tidak profesional dalam menangani perkara tersebut.

Menurutnya, pihak yang bersengketa melaporkan sejumlah pihak, termasuk penyidik, BPN, hingga Sarman sendiri.

“Dari situ kami menemukan adanya laporan terhadap oknum penyidik, BPN, dan yang bersangkutan,” jelasnya.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner