Kejari Luwu Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Program Irigasi P3-TGAI, Ada Eks Anggota DPR

9 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Luwu Nomor Print-78/P.4.35.4/Fd.2/01/2026 tertanggal 28 Januari 2026.

Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, tim penyidik menyimpulkan telah terdapat minimal dua alat bukti yang sah sehingga menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Muhammad Fauzi, Zulkifli, Mulyadhie, A. Rano Amin, dan Arif Rahman.

"Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik pemotongan dana bantuan program irigasi yang bersumber dari dana aspirasi anggota DPR RI," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Prasetyo Purbo Wahyono lewat keterangan rilis kepada Liputan6.com, Kamis (5/3/2026).

Dalam pelaksanaan program P3-TGAI Tahun 2024, para tersangka diduga menyalahgunakan kekuasaan atau kedudukan dengan cara menekan ketua kelompok tani penerima program.

Mereka diduga mengorganisasi pemotongan dana hibah kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dengan meminta sejumlah uang sebagai “komitmen fee” dari anggaran yang dicairkan.

Perbuatan tersebut dinilai merugikan masyarakat petani serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara karena dapat memengaruhi kualitas pekerjaan fisik pembangunan irigasi.

Peran Eks Anggota DPR

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, Muhammad Fauzi saat itu menjabat anggota DPR Komisi V dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan III. Ia memiliki kewajiban menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.Salah satu aspirasi yang dihimpun adalah kebutuhan pembangunan irigasi untuk lahan persawahan di Kabupaten Luwu melalui program P3-TGAI.

Namun dalam proses pendataan dan pengusulan program, Fauzi disebut memerintahkan A. Rano Amin untuk mencari kelompok P3A yang ingin diusulkan sebagai penerima bantuan melalui dana aspirasi tersebut.

"Kelompok yang ingin diusulkan disebut harus menyetor fee sebesar Rp 25 juta per kelompok," terang Prasetyo.

Dalam praktiknya, A. Rano Amin kemudian menyampaikan kepada sejumlah pihak, termasuk Zulkifli, untuk mencari kelompok tani yang ingin mendapatkan program tersebut. Syaratnya, kelompok harus menyetor uang sebesar Rp35 juta per kelompok P3A.

Zulkifli kemudian disebut berperan menghimpun dan memfasilitasi kelompok P3A di Kabupaten Luwu yang ingin diusulkan dalam pokok pikiran (pokir) Fauzi.

Dalam proses tersebut, kelompok yang ingin diusulkan diwajibkan menyetorkan fee sebesar Rp 25 juta.

Sementara itu, Mulyadhie difasilitasi oleh Zulkifli untuk bertemu dengan A. Rano Amin yang menawarkan pencarian kelompok P3A penerima bantuan P3-TGAI dengan syarat pembayaran uang muka sebesar Rp 35 juta.

Adapun Arif Rahman disebut berperan mengoordinasikan para ketua kelompok P3A yang ingin mendapatkan bantuan program P3-TGAI. Ia menyampaikan kepada para ketua kelompok bahwa terdapat syarat pembayaran fee sebesar Rp35 juta untuk setiap titik program.

Program Irigasi Bernilai Puluhan Miliar

Program P3-TGAI sendiri merupakan program dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang bertujuan mempercepat peningkatan tata guna air irigasi guna mendukung ketahanan pangan nasional, aktivitas perekonomian, serta pemerataan pembangunan.

Program ini juga menjadi bagian dari prioritas pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2025.

Pada 2024, program P3-TGAI di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) dilaksanakan dalam tiga tahap dengan total 1.417 titik kegiatan.

Khusus di Kabupaten Luwu terdapat 152 titik kegiatan, terdiri dari 1 titik tahap pertama, 74 titik tahap kedua, dan 77 titik tahap ketiga.

Setiap titik kegiatan memiliki anggaran Rp225 juta yang terdiri dari Rp195 juta untuk pekerjaan fisik yang dikelola secara swakelola oleh kelompok P3A, serta Rp30 juta untuk dukungan manajemen yang dikelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang.

"Total anggaran program yang dikelola kelompok P3A di Kabupaten Luwu mencapai Rp34,2 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024," tutur Prasetyo.

Dalam dokumen penyidikan juga disebutkan bahwa Muhammad Fauzi mengusulkan 175 titik program P3-TGAI melalui surat rekomendasi kepada Menteri PUPR tertanggal 18 April 2024.Dari jumlah tersebut, sebanyak 94 titik berada di wilayah Kabupaten Luwu.

Lima Tersangka Ditahan

Prasetyo mengatakan, dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 20 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran," jelas Prasetyo.

Untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II Palopo.

Penahanan dilakukan berdasarkan sejumlah surat perintah penahanan yang diterbitkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Luwu terhadap masing-masing tersangka.

Penyidik menyatakan proses penyidikan perkara ini masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi program irigasi tersebut.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner